BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Rancangan KUHP yang diusung pemerintah belakangan ini menarik perhatian masyarakat. Tak terkecuali bagi jurnalis peliput masalah hukum yang merasa "terancam" dengan rencana tersebut.
Atas dasar itulah, sejumlah jurnalis yang biasa meliput kasus-kasus hukum tertarik untuk membuat sebuah bahasan mengenai RKUHP. Lewat diskusi umum bertajuk "RKUHP di Mata Jurnalis Hukum", para jurnalis mencoba untuk mencari duduk persoalan dan solusi.
Acara diskusi digelar di Ahadiat Hotel & Bungalow, Jalan Sindang Sirna Elok, Kota Bandung, Rabu (20/11/2019). Hadir sebagai nara sumber diskusi yaitu Aan Andi Purnama selaku anggota DPRD Kota Bandung, DR Musa Darwin Pane, S.H.,M.H., selaku praktisi hukum dan Erwin Kustiman selaku Redaktur Pelaksana HU Pikiran Rakyat.
Acara diskusi diisi juga dengan peluncuran Jurnalis Hukum Bandung (JHB). JHB ini merupakan wadah bagi para jurnalis peliput bidang hukum di Kota Bandung. Mereka berasal dari berbagai media regional dan nasional, yang bisa bertugas meliput di Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Tipikor Bandung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Bandung, Polrestabes Bandung dan Polda Jabar.
Peserta diskusi berasal dari berbagai kalangan. Selain jurnalis, diskusi dihadiri mahasiswa, praktisi hukum, perwakilan institusi Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian.
Ketua JHB, Suyono mengatakan, wadah tersebut sengaja dibentuk untuk menyatukan jurnalis peliput bidang hukum di Kota Bandung. "Dasar kami membuat wadah ini adalah untuk menyatukan visi misi jurnalis peliput masalah hukum yang ada di Bandung.
JHB ini juga sekaligus sebagai wadah diskusi, wadah bertukar pikiran dalam membahas isu-isu masalah hukum yang berkembang di masyarakat," pungkas Suyono.(Rie/Rel )