Notification

×

Iklan

Iklan

Surat Edaran Gubernur Tetapkan UMK Kabupaten Dan Kota di Jabar

Jumat, 22 November 2019 | 18:13 WIB Last Updated 2019-11-22T11:13:22Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Jawa Barat. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Jawa Barat Tahun 2020.

Surat Edaran tersebut berisi rincian UMK masing-masing daerah di Jawa Barat yang akan berlaku tahun depan. Karawang tercatat memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat dengan nilai Rp  4.594.325 , sedangkan UMK Kota Banjar terendah dengan besaran Rp 1,831.885 juta. 

Demikian hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Drs.  Mochamad Ade Afriandi,  MT di dampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos,  Hendra Gunawan,  S. IP.,  MM.pada acara  Jabar Punya Informasi (Japri) Ke#53 dengan tema UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di Provinsi Jawa Barat bertempat di Lobby Lokantara Gedung Sate Jalan Diponegoro no 22 Kota Bandung.Jumat (22/11/2019)

Lebih lanjut dikatakan Ade,besaran UMK tersebut berdasarkan masukan Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota memberikan rekomendasi ke Pak Gubernur sesuai yang diminta bupati/walikota,tuturnya.

Menurut Ade  produk hukum penetapan UMK 2020 di Jawa Barat kali ini , berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dituangkan berupa Keputusan Gubernur. “Surat Edaran juga produk tata usaha negara. Prinsipnya sama, produk tata usaha negara itu memiliki konsekuensi hukum,” jelasnya.

Substansi Surat Edaran tentang pelaksanaan UMK yang diteken Ridwan Kamil pada 21 November 2019, justru lebih rinci. Sebelumnya, Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan UMK hanya berisi daftar besaran penetapan UMK. “Pak Gubernur ingin membuat kebijakan yang seadil-adilnya dari kacamata hukum dan Jawa Barat,” terang Ade.

Ade mengatakan, Surat Edaran itu sengaja tidak melulu berisi soal upah. “Ini juga jadi peringatan bagi pengusaha agar tidak selalu menggunakan kondisi penetapan  upah minimum untuk hal-hal yang sebenarnya tidak seperti itu. Ini juga untuk mendorong perusahaan lebih terbuka pada pekerja dan serikat pekerjanya,” kata dia.

Berikut daftar UMK 2020 untuk masing-masing daerah di Jawa Barat. Persentase kenaikannya mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mematok kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Karawang Rp 4.594.244,54

Kota Bekasi Rp 4.589.708,90

Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51

Kota Depok Rp 4.202.105,87

Kota Bogor Rp 4.169.806,58

Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00

Purwakarta Rp 4.039.067,66

Kota Bandung Rp 3.623.778,91

Bandung Barat Rp 3.145.427,79

Sumedang Rp 3.139.275,37

Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37

Kota Cimahi Rp 3.139.274,74

Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71

Subang Rp 2.965.468,00

Cianjur Rp 2.534.798,99

Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63

Indramayu Rp 2.297.91,11

Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28

Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92

Kota Cirebon Rp 2.219.487,67

Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09

Garut Rp 1.961.085,70

Majalengka Rp 1.1944.166,36

Kuningan Rp 1.882.642,36

Ciamis RP 1.880.654,54

Pangandaran Rp 1.860.591,33

Kota Banjar Rp 1.831.884,83 .(Rie/Red)
×
Berita Terbaru Update