Notification

×

Iklan

Iklan

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2020 Mengalami Kenaikan

Jumat, 01 November 2019 | 21:00 WIB Last Updated 2019-11-02T00:48:58Z
BANDUNG, LENTERAJABAR.COM,-  Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2020 .Berdasarkan kajian yang konprensif akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No: 561 / Kep.920-Yanbangsos / 2019 tanggal 1 November 2019. UMP-nya Rp , 1.810.351,36.

"Nilai UMP Jabar 2020 sebesar Rp 1,8 Juta. Mengalami kenaikan 8,51 persen dibandingkan tahun 2019 sebesar  Rp 1.668.373," jelas Pj Sekda Jabar Daud Achmad  mewakili gubernur jabar Rudwan Kamil saat mengumumkan hal tersebut dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di lobby Lokantara Gedung Sate jalan Diponegoro no 22 kota Bandung, Jumat sore (11/1/2019).

Lebih lanjut Daud Achmad mengatakan dasar hukum penetapan UMP Jabar 2020 adalah, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,jelas mantan Sekwan DPRD Provinsi Jawa Barat ini.

Berdasarkan PP No.78 / 2015 tentang Pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan No15 / 2018 tentang Upah Minimum, Gubernur wajib mengatur UMP berdasarkan rumus pembayaran sesuai pengaturan dalam PP dan Permen. "Selain itu juga membahas Dewan Pengupahan Provinsi," paparnya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Mochamad Ade Afriandi mengatakan dengan menetapkannya UMP Jabar tahun 2020, maka dihitung Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 lebih besar dari UMP Jabar tahun 2019. 

Menurutnya meskipun demikian, perlu diketahui tentang Gubernur yang dapat mewajibkan UMK untuk kabupaten / kota tertentu, yang mampu membayar minimum lebih tinggi dari UMP," tutur Ade.

Lebih lanjut  Ade mengatakan, yang perlu dicermati dan diantisipasi pihaknya ialah pembahasan di sejumlah wilayah khusus seperti Bogor, Karawang, Bekasi dan Purwakarta yang relatif rentan bergejolak, terutama terkait pembahasan UMSK.

"Khusus Karawang, Bekasi, Bogor itu biasanya upah minimum sektoral dan itu prosesnya nanti," terang mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini.

Ditambahkan Ade ,sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu laporan dari dewan pengupahan kabupaten/kota tentang proses pembahasan UMK 2020. Ia pun sudah meminta agar kinerja dewan pengupahan di daerah lebih cermat dalam menentukan komponen-komponen kenaikan UMK.

"Kami minta evaluasi kinerja dewan pengupahan agar kenaikan setiap komponen betul dihitung cermat," ujarnya.

UMP Jabar 2020 dihitung dengan indukator UMP Jabar 2019, data Tingkat Inflasi Nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019. "Tingkat Inflasi Nasional sebesar 3,39 persen dan Produk Domestik Bruto sebesar 5,12 persen," pungkasnya . (Ari/Red)



×
Berita Terbaru Update