JAKARTA.LENTERAJABAR.COM, – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersinergi denganDirektorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memadankandata peserta Tapera dengan data kependudukan.
Hal ini dilakukan sebagai persyaratanutama untuk menerbitkan nomor Single Investor Identication (SID) dan Investor FundUnit Account (IFUA) bagi setiap peserta. Sinergi yang juga dimaksudkan untukmendukung program “Satu Indonesia, Satu Data Kependudukan” ini resmi dilakukansejak penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara dua belah pihak pada Senin (16/12) di Jakarta.
Dalam rangka persiapan operasional, BP Tapera bersinergi dengan Dukcapil untukmemadankan data Peserta khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahap awal.Pemadanan data tersebut perlu dilakukan mengingat setiap data peserta perludilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat utama untukmenerbitkan nomor SID dan IFUA oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Selainitu, sinergi antara BP Tapera dan Dukcapil ini merupakan sebuah upaya untukmendukung program “Satu Indonesia, Satu Data Kependudukan” dengan mengacukepada masing-masing NIK yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat.Komisioner BP Tapera, Drs. Adi Setianto, M.B.A, dan Direktur Jenderal DukcapilKementerian Dalam Negeri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., secara resmimenyepakati kerjasama antara kedua belah pihak pada acara PenandatangananPerjanjian Kerjasama, Senin (16/12) di Jakarta.
Penandatanganan tersebut jugadisaksikan oleh Anggota Komite Tapera dari unsur profesional, V. Sonny Loho, Ak. M.P.M.Dalam sambutannya, Komisioner BP Tapera mengatakan bahwa institusi yang ia pimpinsaat ini memiliki tugas untuk menghimpun dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka menyediakan pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat peserta Tapera.
Pada tahap awal, peserta Tapera adalahseluruh PNS yang kepesertaannya merupakan peralihan dari Bapertarum-PNS. Padatahap selanjutnya, masyarakat Indonesia berusia minimal 20 tahun atau sudah menikahdan telah bekerja serta memiliki penghasilan di atas UMR akan menjadi peserta Tapera.
Peserta Tapera nantinya akan menabung sebesar 3% dari penghasilan setiap bulan.Tabungan ini kemudian akan dikembalikan kepada peserta di akhir masa kepesertaanbeserta hasil pemupukannya.
Khusus untuk peserta yang tergolong masyarakatberpenghasilan rendah (MBR), BP Tapera menyediakan skema pembiayaan perumahanuntuk pembelian, perbaikan, atau renovasi rumah pertama mereka. Pembiayaan yangdiberikan akan cukup besar dengan suku bunga relatif rendah dan tenor lebih panjangdibandingkan skema pembiayaan perumahan lain.
Selain itu, seluruh peserta Tapera,baik MBR atau non-MBR, juga akan mendapatkan manfaat menarik lainnya di sektorperumahan.Lahirnya BP Tapera sesuai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 adalah sebuahupaya pemerintah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempattinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. (Rel dwh/Red)