BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Keberadaan Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPRD merupakan lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan perwakilan rakyat baik di DPR, maupun di DPRD Jabar. Untuk itu, keberadaan lembaga BK ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance).
Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SM.Hk, keberadaan Badan Kehormatan di lembaga DPRD untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi yang menuntut adanya Perubahan.
Tugas dan wewenang BK diatur dalam UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Pada Pasal 121A UU MD3 No. 2 /2018 disebutkan bahwa keberadaan BK melaksanakan fungsi pencegahan dan pengawasan dan penindakan.
“Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 121A, BK bertugas: Melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran Kode Etik; Melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPRD; Melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPRD yang berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPRD,” kata Wakil Ketua BK DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay dari Fraksi Partai Gerindra, Rabu (15/01/2020).
Dikatakan, Inti dari tugas pokok Badan Kehormatan (BK) yaitu : Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD; Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih; Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dalam bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD.
Menyampaikan laporan atas keputusan badan kehormatan kepada paripurna DPRD; dan Dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD.
“Namun, hal tidak kalah penting juga, bila rekomendasi BK ke pimpinan DPRD ternyata yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih. Maka Pimpinan DPRD Jabar harus dilakukan rehabilitasi nama baik yang bersangkutan,” ujar Agam untuk kali kedua terpilih sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jabar IV (Kab. Cianjur) ini.
“Alhamdulillah, dari 120 anggota DPRD Jabar periode 2019-2024, sampai hari ini dan mudah-mudahan sampai akhir jabatan nanti, jangan sampai ada anggota DPRD Jabar yang melanggar Kode Etik”, kata politisi senior partaia Gerindra ini.
Lebih lanjut Ia mengatakan, keberadaan BK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Jabar, selain berdasarkan UU MD3 juga berdasarkan peraturan tata tertib DPRD, dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji.
Sedangkan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Jabar, meliputi : memanggil Pimpinan dan anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Meminta keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain dan Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD Jabar.(Rie/Rel)
Tugas dan wewenang BK diatur dalam UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Pada Pasal 121A UU MD3 No. 2 /2018 disebutkan bahwa keberadaan BK melaksanakan fungsi pencegahan dan pengawasan dan penindakan.
“Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 121A, BK bertugas: Melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran Kode Etik; Melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPRD; Melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPRD yang berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPRD,” kata Wakil Ketua BK DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay dari Fraksi Partai Gerindra, Rabu (15/01/2020).
Dikatakan, Inti dari tugas pokok Badan Kehormatan (BK) yaitu : Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD; Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih; Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dalam bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD.
Menyampaikan laporan atas keputusan badan kehormatan kepada paripurna DPRD; dan Dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD.
“Namun, hal tidak kalah penting juga, bila rekomendasi BK ke pimpinan DPRD ternyata yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih. Maka Pimpinan DPRD Jabar harus dilakukan rehabilitasi nama baik yang bersangkutan,” ujar Agam untuk kali kedua terpilih sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jabar IV (Kab. Cianjur) ini.
“Alhamdulillah, dari 120 anggota DPRD Jabar periode 2019-2024, sampai hari ini dan mudah-mudahan sampai akhir jabatan nanti, jangan sampai ada anggota DPRD Jabar yang melanggar Kode Etik”, kata politisi senior partaia Gerindra ini.
Lebih lanjut Ia mengatakan, keberadaan BK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Jabar, selain berdasarkan UU MD3 juga berdasarkan peraturan tata tertib DPRD, dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji.
Sedangkan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Jabar, meliputi : memanggil Pimpinan dan anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Meminta keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain dan Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD Jabar.(Rie/Rel)