Notification

×

Iklan

Iklan

BPJamsostek berikan Santunan,Jabar peduli Pekerja Migran

Kamis, 30 Januari 2020 | 21:30 WIB Last Updated 2020-01-31T09:47:47Z
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Mochamad Ade Afriandi  saat penyerahan santunan ke ahli waris almarhumah Rinisa, pekerja migran (PMI) asal Desa Rambat Wetan, Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu  Kamis (30/1/2020). 
INDRAMAYU.LENTERAJABAR.COM,-BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, menyerahkan santunan sebesar Rp 85 juta kepada ahli waris almarhumah Rinisa, pekerja migran (PMI) asal Desa Rambat Wetan, Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu yang meninggal dunia karena sakit di Malaysia pada 2019 lalu.

Santuan diserahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Mochamad Ade Afriandi kepada ahli waris, Rasto (53) sebagai ayah kandung almarhumah Rinisa, bertempat di Kantor Dinas Disnakertrans Kabupaten Indramayu, Kamis (30/1/2020). 

Penyerahan santunan juga disaksikan Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Jabar M Yamin Pahlevi, Kadisnakertrans Kabupaten Indramayu, Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci Suhedi, serta Kepala UPTD Wasnaker Wilayah III, pejabat struktural Disnakertrans Jabar serta seluruh Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah III. 

Penyerahan ini yang dirangkaikan meeting UPTD Wasnaker Wilayah II Disnakertrans Jabar juga mempersiapkan Indramayu sebagai model piloting Jabar Migran Service Center tahun 2020. 

"Peserta BPJamsostek atas nama Rinisa meninggal karena sakit di luar negeri. Namun, ahli waris tetap berhak atas nilai santunan maksimal sebesar Rp85 juta," ujar Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi.

Rinisa sendiri sebagai PMI terdaftar di negara penempatan Malaysia dengan nomor referensi 91863746714. Dia bekerja di perusahaan Panasonic, terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari 28 Oktober 2018 hingga 28 Oktober 2020.

Suhedi menjelaskan, Rinisa berangkat ke Malaysia untuk menjadi buruh pabrik pada November 2018 melalui penyaluran TKI, PT Sudinar Artha. Pada awal November 2019, Rinisa sakit hingga akhirnya meninggal di Hospital Shah Alam, Selangor dengan penyebab kematian severe pneumonia with upper GI bleeding.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, kata Suhedi, pekerja migran berhak atas santunan kematian senilai Rp85 juta jika meninggal di negara penempatannya karena sakit atau mengalami kecelakaan kerja.

"Perubahan lain dalam Permenaker itu adalah pemberian beasiswa bagi anak yang ditinggalkan peserta. Sebelumnya, hanya 1 (anak) yang mendapatkan santunan beasiswa, kini menjadi 2 orang," ujar Suhedi.

Namun khusus untuk Rinisa, ahli warisnya tidak memeroleh santunan beasiswa karena Rinisa berstatus belum menikah.

"Bagi para pekerja migran Indonesia diimbau untuk memproteksi diri dengan mendaftarkan kepesertaan BPJamsostek. Baik didaftarkan oleh penyalur tenaga kerjanya maupun secara mandiri," tandasnya.

Sejauh ini, kata dia, kepatuhan penyalur PMI atau TKI untuk mendaftarkan kepersetaan BPJamsostek dinilai sudah baik. 

"Namun kesadaran tenaga kerja mandiri yang berangkat tanpa dikirim P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) masih minim mendaftarkan kepesertaan BPJamsostek," kilahnya.

Suhedi menjelaskan, PMI yang berangkat ke luar negeri melalui P3MI maupun secara mandiri, hanya dibebankan iuran Rp370.000 yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. "Proteksi bagi pekerja migran Indonesia yang mendaftar, berlaku sejak didaftarkan, selama penempatan di luar Indonesia, hingga kembali lagi ke Indonesia," tuturnya.


Jabar Peduli Pekerja Migran

Sementara itu, dalam sambutannya Kadisnakertrans Jabar Mochamad Ade Afriandi menyampaikan salam dan turut berduka cita dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, serta mendoakan semoga almarhumah Rinisa husnul khotimah. 

Selain itu, Ade memaparkan singkat piloting model Jabar Migran service Center yang akan diterapkan di Kabupaten Indramayu. Saat ini raperda perlindungan PMI termasuk pembahasan prolegda kuartal pertama 2020, untuk menghadirkan Perda Jabar tentang Perlindungan PMI di Jabar sangat ditunggu semua pihak, khususnya PMI dan keluarganya. 

Karena itu, sambung Ade, meninggalnya Rinisa sebagai PMI prosedural, termasuk kasus Aminah Shagar dan Etib Toyib binti Anwar, harus menjadi momen penting untuk penyemangat berkolaborasi semua pihak untuk menggelorakan kesadaran kepesertaan BPJamsostek, agar perlindungan kepada PMI di Jabar terwujud.

Ke depan, tandas Ade, kehadiran Pemprov Jabar dalam melindungi warganya yang menjadi PMI, harus lebih dirasakan masyarakat. 

"Menjadi PMI itu pilihan bukan keterpaksaan. Untuk itu, perlu sistem navigasi yang mengelola mulai prarekrutmen, rekrutmen, pelatihan dan sertifikasi keahlian, persiapan penempatan ke negara tujuan, kontrak kerja, pemberangkatan, bahkan sampai kembali lagi ke Jabar dan berkiprah di dunia industri maupun usaha mandiri," papar Ade.

Sebelumnya, pada Agustus 2019 lalu, Disnakertrans Jabar bersama BPJamsostek dan Bank bjb menandatangani nota kesepahaman untuk perlindungan PMI. "Itulah, Jabar peduli Pekerja Migran, BPJamsostek berikan Santunan" pungkas Ade. ***
×
Berita Terbaru Update