JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,- Dalam upaya mewujudkan media yang profesional dan mentaati aturan yang ada Dewan Pers (DP) telah memverifikasi secara administrasi dan faktual 511 media massa di seluruh Indonesia hingga akhir tahun 2019.
Dari jumlah itu, sebanyak 250 adalah media massa cetak, lalu 211 media massa berbasis internet atau siber, 45 televisi, dan 5 radio.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, di sela-sela pemberian sertifikat terverifikasi administrasi dan faktual untuk RMOL, di Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Program sertifikasi media massa profesional merupakan komitmen bersama komunitas pers yang dicanangkan pada Hari Pers Nasional (HPN) 2010 di Palembang, Sumatera Selatan. Program ini dimulai pada 2017. Pada HPN 2017 di Ambon, Maluku, Dewan Pers mengumumkan 77 perusahaan media massa profesional, yang tujuh di antaranya adalah media massa siber.
Hendry menambahkan, saat ini ada 615 media massa yang sudah terverifikasi secara administrasi dan sedang menunggu proses verifikasi faktual. Dari jumlah itu sebanyak 73 adalah media cetak, 223 media siber, 313 televisi, dan 6 radio.
“Juga ada 5.663 media massa yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi,” sambung Hendri sambil menambahkan sebanyak 1.574 di antaranya adalah media cetak, 3.836 media siber, 149 televisi, dan 104 radio.
Kepada Pemimpin Umum Kantor Berita Politik RMOL, Teguh Santosa, yang menerima sertifikat tersebut, Hendry berpesan agar mutu karya pers yang dihasilkan Kantor Berita Politik RMOL terus ditingkatkan.(Red/Rel)