BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta kepada Gubernur Jabar M Ridwan Kamil menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2019 paling lambat pada 31 Maret 2020.
Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat, menuturkan sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Jabar No 1 Tahun 2019 antara lain Laporan Pertangungjawaban Gubernur akhir Tahun Anggaran disampaikan tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir,tutur politisi partai berlamabang burung garuda ini.
Lebih lanjut dikatakan Taaufik,untuk itu kiranya saudara Gubernur Jabar segera menyampaikan LKPJ Tahun 2019 dimaksud paling lambat tanggal 31 Maret 2020,ungkapnya di Bandung, Rabu (15/1/2020).
Ia mengatakan hal tersebut telah disampaikan langsung oleh pihaknya kepada Ridwan Kamil saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar, Agenda Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2019/2020 pada Senin 6/1/2020 beberapa hari lalu.
Ditambahkan legislator daerah pemilihan Sumedang-Majalengka-Subang ini,pokoknya dengan semangat di tahun 2020 ini segalanya harus cepat dan benar dikerjakan. Kalau kata Pak Gubernur Jabar harus 'ngabret' (bahasa sunda artinya ngebut),terang Taufik.
Sementara itu menyikapi hal tersebut, Gubernur Jabar M Ridwan Kamil atau Emil menyatakan siap menindaklanjuti keinginan DPRD Jabar."Tentunya harus siap dan masih ada beberapa bulan lagi kan untuk menyiapkan LKPJ-nya," pungkas pria berkacamata ini.(Rie/Red)