Caption : Anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SMHk |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-DPRD Jabar memunculkan Ide dan usulan pembentukan Perda tentang Perlindungan Konsumen, muncul sebagai respon positif usai menerima audensi pihak BPSK Jabar. Mereka (BPSK Jabar-red) dalam menjalankan tugasnya, belum bisa optimal, untuk itu mereka perlu dukungan Peraturan Daerah (Perda).
Demikian hal tersebut dikatakan Anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SMHk,kepada media di gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro no 27 Kota Bandung.Rabu (22-1-2020)
Menurut politisi partai Gerindra ini namun, sebelum dibantuk Pansus Raperda tentang Perlindungan Konsumen, tentunya akan terlebih dahulu dilakukan pengkajian oleh Komisi I dengan meminta masukan dari berbagai pihak terutama para pratiksi hukum, akademisi dan masyarakat. Hal ini penting agar Perda yang dihasilkan nanti, benar-benar dapat mendukung peran BPSK dalam menjalankan tupoksi guna melindungi konsumen,tutur Agam .
Lebih lanjut dikatakannya dari hasil kajian dan masukan yang diterima Komisi I selanjutkan akan disampaikan ke Badan Pembentukan Perda DPRD Jabar, untuk dapat diagenda dan masuk dalam Prolegda. Setelah itu, baru dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan/ disetujui atau ditolak. Kalau disetujui dapat ditindak lanjuti dengan pembentukan Pansus, jelasnya.
Perda tentang Perlindungan Konsumen,dikatakan legislator berlambang burung garuda ini, cukup penting guna mewujudkan tupoksi BPSK semakin optimal dalam memberikan perlindungan kepada para konsumen,diantara tupoksi BPSK itu menangani kasus, seperti penipuan, kerugian dan lainnya”, jelas wakil rakyat daerah pemilihan Cianjur ini.
Ditambahkan Agam dalam menjalankan tupoksinya, sebagaimana diatur dalam UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) harus memegang tiga prinsip utama dalam menyelesaikan sengketa konsumen yaitu Prinsip Aksebilitas; Prinsip Fairness dan Prinsip Efektif,pungkasnya.(Rie/Red)
Menurut politisi partai Gerindra ini namun, sebelum dibantuk Pansus Raperda tentang Perlindungan Konsumen, tentunya akan terlebih dahulu dilakukan pengkajian oleh Komisi I dengan meminta masukan dari berbagai pihak terutama para pratiksi hukum, akademisi dan masyarakat. Hal ini penting agar Perda yang dihasilkan nanti, benar-benar dapat mendukung peran BPSK dalam menjalankan tupoksi guna melindungi konsumen,tutur Agam .
Lebih lanjut dikatakannya dari hasil kajian dan masukan yang diterima Komisi I selanjutkan akan disampaikan ke Badan Pembentukan Perda DPRD Jabar, untuk dapat diagenda dan masuk dalam Prolegda. Setelah itu, baru dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan/ disetujui atau ditolak. Kalau disetujui dapat ditindak lanjuti dengan pembentukan Pansus, jelasnya.
Perda tentang Perlindungan Konsumen,dikatakan legislator berlambang burung garuda ini, cukup penting guna mewujudkan tupoksi BPSK semakin optimal dalam memberikan perlindungan kepada para konsumen,diantara tupoksi BPSK itu menangani kasus, seperti penipuan, kerugian dan lainnya”, jelas wakil rakyat daerah pemilihan Cianjur ini.
Ditambahkan Agam dalam menjalankan tupoksinya, sebagaimana diatur dalam UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) harus memegang tiga prinsip utama dalam menyelesaikan sengketa konsumen yaitu Prinsip Aksebilitas; Prinsip Fairness dan Prinsip Efektif,pungkasnya.(Rie/Red)