Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar,saat menggerebek pabrik kosmetik tanpa izin edar di Rancacili Kota Bandung. |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, menggerebek sebuah rumah industri yang memproduksi kosmetik tanpa izin edar, yang beralamat di Jalan Rahayu, Kelurahan Rancacili, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
Direktur Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom saat ungkap kasus di Mapolda, Jumat (21/2/2020), mengungkapkan penggerebekkan tersebut dipimpin langsung oleh Subdit DitresNarkoba yang dipimpin langsung AKBP Herry Affandi.
"Jadi rumah produksi ini memproduksi kosmetika yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki izin edar," katanya.
Penggerebekan itu, lanjut dia, diawali adanya informasi dari masyarakat, soal adanya peredaran kosmetik tanpa izin edar di wilayah Kota Bandung.
"Berbekal informasi itu, tim Subdit satu melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut," katanya.
Menurutnya dari penggerebekan itu, juga diketahui bahwa rumah tersebut dijadikan sebagai tempa produksi dan tempat penyimpanan (gudang) produk-produk kosmetika yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki izin edar.
Pada operasi itu polisi mengamankan seorang wanita berinisial EC yang merupakan pemilik usaha dari pembuatan kosmetik tersebut. "Mereka membuat dan menjual produk kosmetika tersebut melalui online dengan akun “SINTREN OLSHOP” di aplikasi “SHOPEE”.
Home industry kosmetika miliknya telah beroperasi di rumah tersebut sejak bulan Juli 2019 sampai dengan sekarang dan memiliki orang karyawan,"jelasnya.
Beberapa barang bukti cairan kimia dan bahan-bahan produksi kosmetik serta kosmetik yang telah siap edar diamankan polisi sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, polisi juga amankan beberapa alat produksi kosmetik yang ada di rumah itu. Pasal yang dipersangkakan kepada pemilik yakni Pasal 196 dan Pasal 197 UURI NO.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman seberat beratnya pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)," pungkasnya.(Rie/Rel)