Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman bersama anggota saat kunker Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta, Rabu (4/2/2020). |
JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,- Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi Pemerintahan melakukan kunjungan kerja ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri untuk mekonsultasikan pemekaran dan prioritas penggunaan dana desa.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi budiman, wilayah Jawa Barat memerlukan pemekaran desa,karena berdasarkan populasi hal itu tidak sesuai dengan jumlah penduduk Jawa Barat yang mencapai 46 juta jiwa.
Lebih lanjut dikatakan politisi partai berlambang banteng moncong putih ini,Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa,tutur wakil wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) XIII Jabar meliputi Kabupaten Kuningan,Ciamis,Pangandaran dan Kota Banjar.
Ditambahkan legislator senior PDIP ini,pemekaran desa itu sendiri bermula dari usulan kabupaten kota yang akan ditindaklanjuti sebagai desa persiapan,jelas Bedi di Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta, Rabu (4/2/2020).
Sementara itu hal senada diungkapkan anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidqon Djampi, prioritas penggunaan dana desa harus berdasarkan RPJMdes yang disesuaikan dengan kebutuha desa setempat,kata legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) ini.
Menurut Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar ini,yang jelas harus ada inovasi dalam merencanakan pengembangan desa dengan pengelolaannya. Seperti desa wisata,sehingga dapat memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap daerah tersebut,tutur Sidqon.
Ditambahkan Sidqon selain itu,untuk meminimalisasi persoalan yang seringkali dihadapi desa, perlu sekretaris berasama agar terkendali dengan baik. "Harus ada sekeretaris bersama untuk mengantiasipasi tipikor",kata wakil rakyat daerah pemilihan Jabar XII meliputi Kabupaten Cirebon,Indramayu dan Kota Cirebon ini.
Ditempat yang sama Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat Desa, Suhandani mengatakan, prioritas dana desa berdasar pada Permen 21 tahun 2019,terangnya.
Keberlanjutan penggunaan dana desa disusun ke dalam bentuk RPJMdes.Sehingga, berkaitan dengan dana desa dikawal oleh tiga lembaga yakni Kemendes, Kemenkeu dan Kemendagri,pungkas Suhandani. (Rie/Red)
Menurut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi budiman, wilayah Jawa Barat memerlukan pemekaran desa,karena berdasarkan populasi hal itu tidak sesuai dengan jumlah penduduk Jawa Barat yang mencapai 46 juta jiwa.
Lebih lanjut dikatakan politisi partai berlambang banteng moncong putih ini,Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa,tutur wakil wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) XIII Jabar meliputi Kabupaten Kuningan,Ciamis,Pangandaran dan Kota Banjar.
Ditambahkan legislator senior PDIP ini,pemekaran desa itu sendiri bermula dari usulan kabupaten kota yang akan ditindaklanjuti sebagai desa persiapan,jelas Bedi di Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta, Rabu (4/2/2020).
Sementara itu hal senada diungkapkan anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidqon Djampi, prioritas penggunaan dana desa harus berdasarkan RPJMdes yang disesuaikan dengan kebutuha desa setempat,kata legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) ini.
Menurut Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar ini,yang jelas harus ada inovasi dalam merencanakan pengembangan desa dengan pengelolaannya. Seperti desa wisata,sehingga dapat memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap daerah tersebut,tutur Sidqon.
Ditambahkan Sidqon selain itu,untuk meminimalisasi persoalan yang seringkali dihadapi desa, perlu sekretaris berasama agar terkendali dengan baik. "Harus ada sekeretaris bersama untuk mengantiasipasi tipikor",kata wakil rakyat daerah pemilihan Jabar XII meliputi Kabupaten Cirebon,Indramayu dan Kota Cirebon ini.
Ditempat yang sama Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat Desa, Suhandani mengatakan, prioritas dana desa berdasar pada Permen 21 tahun 2019,terangnya.
Keberlanjutan penggunaan dana desa disusun ke dalam bentuk RPJMdes.Sehingga, berkaitan dengan dana desa dikawal oleh tiga lembaga yakni Kemendes, Kemenkeu dan Kemendagri,pungkas Suhandani. (Rie/Red)