Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat saat Kunjungan Kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi |
SUKABUMI.LENTERAJABAR.COM,- Pemilihan kerpala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini secara nasional akan berlangsung di sejumlah daerah provinsi, kabupaten dan kota, tanggal 23 September 2020 mendatang.
Rinciannya, pemilihan gubernur akan berlangsung di sembilan provinsi, pemilihan bupati di 224 kabupaten dan pemilihan wali kota berlangsung di 32 kota.
Delapan kabupaten/kota di Jawa Barat akan melangsungkan pemilihan kepala daerah secara serentak pada 2020 mendatang.
Sementara itu khusus di Jawa Barat, ada tujuh kabupaten dan satu kota yang akan melaksanakan pilkada, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Depok.
Dalam rangka untuk mensukseskan pesta demokrasi rakyat lima tahunan tersebut Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja (kunker) serap informasi dan data dari KPU Kabupaten Sukabumi jelang persiapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman menyebutkan, tahapan persiapan Pilkada Serentak khususnya di Kabupaten Sukabumi sudah dilaksanakan dengan baik. Persoalan yang dihadapi saat ini berkenaan dengan sarana infrastruktur kantor KPU Kabupaten Sukabumi yang masih menyewa ruko. "Kami menyayangkan kantornya belum representatif," ujar Bedi di Kantor KPU Kabupatem Sukabumi jalan Raya Siliwangi No 92 Cibadak,Senin (3/2/2020).
Lebih lanjut dikatakan politisi dari PDIP ini,padahal sejak 2017 lalu sudah mengusulkan untuk menempati eks kantor Samsat Kabupaten Sukabumi. Tetapi hingga kini belum ada kejelasan mengenai kantor tetap penyelenggara pemilu tersebut,tutur wakil rakyat daerah pemilihan Jawa Barat 13 meliputi Kabupaten Kuningan,Kabupaten Ciamis,Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
Ditambahkan Bedi,tentunya kami akan mendorong agar percepatan proses pemindahan kantor KPU,tuturnya seraya mengatakan kendati demikian,persoalan lainnya seperti daftar pemilih, anggaran dan pelaksanaan penyelenggaraan pilkada tidak dikesampingkan. Tahapannya harus dilakukan secara seksama,terutama masalah daftar pemilih yang seringkali menimbulkan persoalan dikemudian hari,pungkasnya.
Berdasarkan Informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berikut ini rancangan tahapan pemilihannya:
Rinciannya, pemilihan gubernur akan berlangsung di sembilan provinsi, pemilihan bupati di 224 kabupaten dan pemilihan wali kota berlangsung di 32 kota.
Delapan kabupaten/kota di Jawa Barat akan melangsungkan pemilihan kepala daerah secara serentak pada 2020 mendatang.
Sementara itu khusus di Jawa Barat, ada tujuh kabupaten dan satu kota yang akan melaksanakan pilkada, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Depok.
Dalam rangka untuk mensukseskan pesta demokrasi rakyat lima tahunan tersebut Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja (kunker) serap informasi dan data dari KPU Kabupaten Sukabumi jelang persiapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman menyebutkan, tahapan persiapan Pilkada Serentak khususnya di Kabupaten Sukabumi sudah dilaksanakan dengan baik. Persoalan yang dihadapi saat ini berkenaan dengan sarana infrastruktur kantor KPU Kabupaten Sukabumi yang masih menyewa ruko. "Kami menyayangkan kantornya belum representatif," ujar Bedi di Kantor KPU Kabupatem Sukabumi jalan Raya Siliwangi No 92 Cibadak,Senin (3/2/2020).
Lebih lanjut dikatakan politisi dari PDIP ini,padahal sejak 2017 lalu sudah mengusulkan untuk menempati eks kantor Samsat Kabupaten Sukabumi. Tetapi hingga kini belum ada kejelasan mengenai kantor tetap penyelenggara pemilu tersebut,tutur wakil rakyat daerah pemilihan Jawa Barat 13 meliputi Kabupaten Kuningan,Kabupaten Ciamis,Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
Ditambahkan Bedi,tentunya kami akan mendorong agar percepatan proses pemindahan kantor KPU,tuturnya seraya mengatakan kendati demikian,persoalan lainnya seperti daftar pemilih, anggaran dan pelaksanaan penyelenggaraan pilkada tidak dikesampingkan. Tahapannya harus dilakukan secara seksama,terutama masalah daftar pemilih yang seringkali menimbulkan persoalan dikemudian hari,pungkasnya.
Berdasarkan Informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berikut ini rancangan tahapan pemilihannya:
31 Januari – 1 Maret 2020
Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
31 Januari 2020
Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
31 Januari 2020
Pendaftaran pemantau Pilkada
26-30 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon
27 Maret-17 Juli 2020
Pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada
28-30 April 2020
Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Pendaftaran dilakukan melalui KPU Daerah.
13 Juni 2020
Penetapan pasangan calon Setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah.
16 Juni-19 September 2020
Kampanye dan Debat Publik Pilkada 2020
23 September 2020
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.(Rie/Red)
26-30 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon
27 Maret-17 Juli 2020
Pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada
28-30 April 2020
Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Pendaftaran dilakukan melalui KPU Daerah.
13 Juni 2020
Penetapan pasangan calon Setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah.
16 Juni-19 September 2020
Kampanye dan Debat Publik Pilkada 2020
23 September 2020
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.(Rie/Red)