Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Jabar Tindakanjuti Penemuan 150 Ton Bawang Putih

Minggu, 16 Februari 2020 | 17:52 WIB Last Updated 2020-02-16T10:52:00Z
Temuan Satgas Pangan Disperindag Pemdaprov bersama Polda Jabar di salah satu gudang di kawasan Kabupaten Karawang
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-Penemuan 150 ton bawang putih impor di salah satu gudang di kawasan Kabupaten Karawang, penyidik Polda Jawa Barat melalui Satgas Pangan menindaklanjuti temuan tersebut dan langsung menyelidiki kasus itu. 

Penyidikan dilakukan untuk memastikan termasuk kategori penimbunan atau tidak. "Kami masih perlu mempelajari penemuan tersebut karena, sisa stok sampai saat ini ada 150 ton bawang putih dan memang izinnya hingga Februari 2020," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga saat dikonfirmasi media Ahad (16/2/2020). 

Diakuinya, sejauh ini, perusahaan yang menyimpan bawang putih 150 ton di Kabupaten Karawang itu memiliki izin distribusi di Jawa Barat dan Lampung. "Memang untuk PT ini kan memiliki kuota untuk pendistribusian seluruhnya ada sekitar 24 kontainer kali 30 ton lah, sekitar 700 ton sekian. Nanti itu didistribusikan. Untuk di Jawa Barat sekitar  90 persen, kemudian untuk Lampung 10 persen," teranggnya. 

Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Jabar, Eem Sujaemah menambahkan, aturan hukum bagi pengusaha yang melakukan penimbunan diatur dalam pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Menurutnya, Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dijelaskan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

"Dalam Pasal 29 ayat (1) undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang," jelasnya. 

Pada ayat (2) dijelaskan Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang untuk didistribusikan.  "Barang kebutuhan pokok untuk hasil pertanian meliputi beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai dan bawang merah," katanya. 

Sedangkan barang kebutuhan pokok hasil industri, lanjut Eem meliputi gula, minyak goreng dan tepung terigu. Kemudian barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan ialah daging sapi, daging ayam, telur ayam dan ikan segar. 

"Dari aturan hukum yang berlaku maka pengusaha yang terbukti menimbun kebutuhan pokok dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar," pungkasnya.(Rel/Red)

×
Berita Terbaru Update