PURWAKARTA.LENTERAJABAR.COM,-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar Hilman Hidayat Ssos Msi menyatakan saat ini masih banyak wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun wartawan mana yang melakukan pelanggaran itu, untuk mengetahuinya diperlukan pendektesian yang lama.
Sebab menurut Hilman, jumlah wartawan di suatu daerah bisa mencapai angka ratusan . Karena itu para nara sumber ataupun masyarakat harus memahami dan mengetahui siapa dan apa wartawan itu.
Di hadapan puluhan peserta Media Gathering, yang bertajuk " Peran Serta Dalam Publikasi Pembangunan Daerah" di Kawasan Wisata Cikao Park Purwakarta Kamis (5/3/2020) Hilman menyebutkan, di setiap profesi selalu ada malpraktik. Di profesi dokter, atau advokat menurut dia ada malpraktik tapi jumlahnya sangat minimum. Tetapi di profesi wartawan jumlah malpraktiknya itu sangat banyak.
Meski demikian Hilman tak yakin kalau malpraktik yang terjadi di profesi wartawan itu adalah dilakukan oleh wartawan yang benar benar wartawan. Disebutkan Hilman, ke PWI Jabar banyak masuk pengaduan seputar pelanggaran kode etik dan aduan jenis lainya.
Namun setelah ditelusir pengaduan tersebut bukan dilakukan oleh wartawan, tetapi dilakukan oleh "penumpang gelap" dunia kewartawanan.
Menurut Hilman, dengan bergulirnya kemerdekaan pers yang kini dinikmati oleh masyarakat pers dan masyarakat umum harus diakui memunculkan ekses yang mendegradasi marwah pers. Karena itu menurut Hilman, Dewan Pers yang memiliki kewenangan seperti diatur dalam UU 40/1999 melaksanakan berifikasi perusahaan pers dan uji kompetensi wartawan.
Ini disebutkan Hilman semata untuk membedakan mana wartawan yang benar benar wartawan dan mana yang menjadi penumpang gelap dunia kewartawanan. " Jadi jangan sampai ada penyamarataan penilaian terhadap wartawan. Sebab di dunia kewartawan banyak penumpang gelapnya," kata Hilman.(Rel/Red)