Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat Rahmad Djati saat melakukan kunjungan kerja ke BPSK Kabupaten Purwakarta. |
PURWAKARTA.LENTERAJABAR.COM,-Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
di sejumlah wilayah,sangat di perlukan untuk untuk melindungi masyarakat selaku
konsumen melalui kehadiran oleh karena itu, masyarakat diminta untuk memanfaatkan kehadiran BPSK guna mendapatkan hak-hak sebagai konsumen.
Menyikapi hal Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat Rahmad Djati melakukan
kunjungan kerja ke BPSK Kabupaten Purwakarta. menurutnya pemerintah sudah sejak lama hadir untuk melindungi masyarakat selaku
konsumen bila merasa dirugikan, silakan lapor ke pihak
BPSK, karena tugas BPSK memastikan konsumen mendapatkan haknya,tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini kepada media Kamis (9/4/2020).
Lebih lanjut dikatakannya Rahmat,BPSK memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.Sebagai
badan yang melindungi hak-hak konsumen, DPRD Jawa Barat tambah Rahmat,
akan terus mendukung badan ini untuk terus memberikan perlindungan
konsumen.
Rahmat juga berharap ke depan BPSK Purwakarta bisa
berperan optimal dalam memberikan pengetahuan tentang hak dan kewajiban
konsumen serta pelaku usaha sehingga menjadikan konsumen di Purwakarta
yang cerdas dan mandiri.
Kita
berharap BPSK Purwakarta bisa melakukan sosialisasi lebih gencar, agar
masyarakat lebih memahami Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen agar tercipta alam usaha yang lebih baik dan
kondusif," harapnya.
Dalam
kunjungan tersebut, Rahmat juga mengaku mendengar keinginan dari pihak
BPSK Purwakarta. Salah satunya soal kebutuhan fasilitas dalam rangka
menjalankan fungsi BPSK membantu konsumen.
"Keinginan itu
sudah kita dengar, dan nanti kita dari Komisi II DPRD Jawa Barat akan
mencari cara agar keinginan BPSK Purwakarta bisa terwujud," ujar Rahmat.
Ketua BPSK Purwakarta, Gusrianita mengungkapkan,usai dikukuhkan kepengurusan
BPSK Purwakarta periode 2019-2024 pada akhir tahun 2019
kemarin, pihaknya sudah langsung bergerak menjalankan tugas.
Diantaranya
melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Purwakarta di
sejumlah kecamatan, seperti di Kecamatan Sukasari, Plered, Sukatani,
Jatiluhur, Darangdan, Maniis, Bojong, Pasawahan, Pondok Salam, Kecamatan
Purwakarta hingga Kecamatan Bungursari.
Ditambahkannya pelaksanaan
sosialisasi juga kita laksanakan dalam agenda Gempungan. Namun saat ini
karena adanya pandemi Covid-19, kita tunda terlebih dahulu kegiatan
yang melibatkan orang banyak,jelasnya.
Selain
itu, guna mempermudah konsumen untuk melapor, BPSK
Purwakarta sedang mematangkan rencana untuk membentuk posko pengaduan
konsumen di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta.