Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih |
JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Barekraf, Wishnutama Kusubandrio menggenjot sektor ekonomi kreatif sebagai kekuatan alternatif di tengah gelombang krisis akibat wabah korona. “Pariwisata mungkin terimbas parah, tapi ekonomi kreatif tidak boleh kehilangan kreatifnya, buka peluang baru yang seluas-luasnya,” kata Fikri usai rapat kerja Komisi X DPR dengan Kemenparekraf secara virtual, Senin (6/4/2020).
Fikri menyontohkan beberapa usaha kreatif, terutama berbasis daring yang mampu menangguk peningkatan omzet secara signifikan. “Fenomena yang memaksa orang harus tinggal di rumah, belajar di rumah, atau bekerja di rumah, membuka peluang ekonomi sektor daring yang justru bertumbuh,” kata Fikri.
Sebut saja berbagai aplikasi yang mendukung konferensi video untuk keperluan rapat bagi beberapa orang sekaligus. “Saat ini kita masih memakai aplikasi dari luar negeri yang juga berbayar, saya yakin buatan anak negeri tak kalah bagus,” imbuh politisi PKS ini.
Selain itu, dengan digalakkannya pembatasan sosial berskala besar, masyarakat telah dihimbau untuk lebih banyak berdiam di rumah, termasuk membatasi aktifitas belanja kebutuhan harian. “Hal itu menjadi peluang bagi e-commerce kita untuk melayani pasar yang sangat besar di Indonesia, dua marketplace besar seperti tokopedia dan bukalapak kenaikannya 1000 persen, ” ucap Fikri. Kenaikan tersebut lanjut Fikri, terutama ditopang karena permintaan alat dan perbekalan kesehatan, serta kebutuhan pangan.
Demikian pula dengan kebutuhan belajar mengajar bagi siswa sekolah hingga perguruan tinggi. “Model pembelajaran melalui situs-situs penyedia layanan belajar daring, mendapat kenaikan yang signifikan karena diliburkannya sekolah dan kampus.” Imbuh Fikri.
Karenanya, Ia mendesak Kemenparekraf untuk mendorong pertumbuhan industri digital kreatif. “Termasuk mendorong lahirnya pemain baru agar pasar lebih dinamis lagi,” katanya.
Fikri mengatakan, di tengah terpuruknya ekonomi akibat terjangan krisis wabah Covid-19, pemerintah diminta untuk memanfaatkan momentum fenomenal dengan tumbuhnya industri digital. “Di satu sisi terpuruk, tapi di sisi lain tetap ada yang jadi penggerak ekonomi kita, pemerintah harus jeli bagaimana mempertahankan pertumbuhan ini,” kata dia.
Sesuai amanat Undang Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif, FIkri mengingatkan tugas pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif. Ada tiga poin yang disebut dalam pasal 7 UU tersebut, antara lain : (1) pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif; (2) dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; dan (3) standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif. Selain itu, pemerintah juga berkewajiban membentuk ekosistem ekonomi kreatif yang berkesinambungan.
Dalam rapat kerja secara virtual antara Menteri Parekraf dan Komisi X DPR tersebut, terungkap alokasi anggaran sebesar Rp. 500 miliar yang akan digulirkan Kemenparekraf RI untuk masa tanggap darurat penangangan krisis akibat pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekraf. “Anggaran tersebut hanya untuk tahap tanggap darurat, setelahnya ada tahap pemulihan dan tahap normalisasi yang belum dihitung realokasi anggarannya,” kata Wisnutama.
Realokasi anggaran tersebut, rencananya akan digunakan untuk program-program di dalam tahap tanggap darurat, sebagai berikut:
1. Membentuk Pusat Krisis (Crisis Center), dalam bentuk pembuatan materi tayangan dan program sosialisasi, serta himbauan kepada para pemangku kepentingan parekraf (Dinas Parekraf, asosiasi, dan industri).
2. Menunda promosi dan kegiatan, dalam bentuk menunda semua Kegiatan Promosi, dan pelaksanaan kegiatan, serta penyelenggaraan MICE, event/seminar/konferensi di dalam negeri dan luar negeri.
3. Dukungan kepada Industri/Pelaku Parekraf melalui koordinasi dengan K/L terkait;
1) Ketenagakerjaan: Pembebasan Pembayaran BPJS Kesehatan/ Ketenagakerjaan.
2) Utilitas: Pengurangan biaya listrik, air, sewa (untuk Hotel, Usaha Atraksi, Pelaku Ekraf.
3) Keringanan retribusi/Pajak oleh Pemda, melalui koordinasi dengan Kemendagri RI, Kemenkeu RI, dan OJK.
4) Relaksasi Pinjaman Bank melalui penurunan suku bunga, berkoordinasi dengan perbankan dan OJK.
5) Pemanfaatan kartu Pra kerja (proses pendataan)
4. Dukungan Kemenparekraf/Baparekraf RI terhadap Program Dukungan Kesehatan, Program Edukasi dan Ajakan Aksi Masyarakat, serta Program Dukungan Ketahanan Ekonomi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.(Rie/Ril)