Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar, Memo Hermawan |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Penerapan protokol kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di lingkungan pendidikan khusunya pondok pesantren dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar, Memo Hermawan, meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) tersebut.
Dimana keputusan tersebut mencakup tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
Menurut Memo, di sisi lain keputusan tersebut juga akan menimbulkan reaksi dari kalangan pesantren,tutur wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar XIV kabupaten Garut ini kepada awak media Senin (15/6/2020).
Hal ini dikarenakan adanya kewajiban bagi pesantrean untuk menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan covid 19.
Menurut Memo,dengan situasi dan kondisi seperti saat ini dimana terjadi dampak ekonomi yang sangat luas akibat Covid-19, pesantren akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan itu. Apalagi dalam Kepgub itu ada klausul yang menyebutkan ‘bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,jelasnya.
Dikatakan Memo, adanya aturan tersebut dinilai akan sangat memberatkan bagi para pengelola pesantren. Dengan alasan itulah Memo meminta agar Pergub tersebut dicabut.
Menurut Memo, dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemprov Jabar harusnya mempelopori dan mengajak semua pihak dan para stakeholder untuk melakukan gotong royong di semua lingkungan termasuk pondok pesantren.(Rie/Red)