Pimpinan dan Anggota Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat mengunjungi Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya |
TASIKMALAYA.LENTERAJABAR.COM,-Mencari masukan dan informasi tentang keberadaan pendidikan keagamaan di pondok pesantren di daerah Jawa Barat.
Pimpinan dan Anggota Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat mengunjungi Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya bersama mitra terkait Raperda penyelenggaraan pesantren, Jum’at (19/6/ 2020).
Dikatakan ketua pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi, maksud dan tujuan kunjungan tersebut yaitu untuk mendengar langsung aspirasi dari Pondok Pesantren di wilayah Jawa Barat tentang rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
"Kami ingin melihat seperti apa kondisi pesantren di Jawa Barat, mendengar dan menghimpun berbagai aspirasi dari berbagai pondok pesantren di Jawa Barat, dan kami ingin Perda ini menjadi sebuah monumental dimana Pemerintah dapat hadir dalam Pengembangan dan Penyelenggaran Pesantren di Jawa Barat". Pungkasnya.
Pesantren Miftahul Huda Manonjaya yang berdiri sejak 1969 merupakan Pondok Salafy terbesar se-Jawa Barat yang keberadaannya diakui oleh masyarakat Jawa Barat. Seiring dengan perkembangan zaman minat masyarakat terhadap Pesantren Miftahul Huda semakin bertambah.
Banyak permintaan dan usulan masyarakat khususnya wali santri dan simpatisan Miftahul Huda yang menginginkan santri yang tinggal dipesantren tetap bisa melanjutkan sekolah, maka dari itu Miftahul Huda membuat sebuah program “Mondok Sambil Sekolah” terbentuklah Pesantren Miftahul Huda Al-Faqih yang dimandatkan KH.Choer Affandy (alm.) kepada KH. Enjang Sukanda (alm.).
"Setiap pesantren memiliki ciri khasnya masing – masing karena sudah ada tradisinya, Besar kecilnya pesantren yaitu tergantung pengelolanya. Justru anggaran yang diberikan pemerintah terhadap pesantren dapat menguatkan bangsa kita karena adanya rasa nasionalisme yang tinggi dalam sistem pendidikan dan pemberdayaan pesantren". Ujar pihak pesantren.
Lebih lanjut pihak pondok pesantren Miftahul Huda berharap dengan rampungnya perda ini pemerintah dapat lebih memperhatikan pondok pesantren yang berada di wilayah Jawa Barat.(Rie/Red)