BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Kota Bandung yang
merupakan salah satu kota spesial di mata pemerintah pusat. Hal itu karena
selama 3 tahun terdapat peningkatan yang signifikan dalam penilaian Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Mulai tahun 2014 dengan nilai 2,9. Tahun 2015 nilainya 3,30
dan tahun 2016 mendapatkan nilai 3,4.
Sementara itu, untuk hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (EKPPD) 2018 terhadap LPPD 2017 dr provinsi dengan skor
3.2658 (sangat tinggi). Untuk hasil EKPPD 2018 terhadap LPPD 2017 dari
Kemendagri dengan skor 3.3019 (Sangat Tinggi). Hsil EKPPD 2019 terhadap LPPD
2018 dari provinsi dengan skor 3.4144 (sangat tinggi).
Atas hal tersebut, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana
mendorong semua OPD untuk memiliki dokumen lengkap. Sehingga nilai LPPD Kota
Bandung bisa maksimal.
“Pemerintah Kota Bandung terus berupaya merekonsiliasi
internal sekaligus bersinergi dengan berbagai stakeholder. Kami juga berupaya
menerapkan punishment terhadap perangkat daerah yang tidak memberikan data
secara valid, tidak menyeratkan bukti pendukung yang dapat
dipertanggungjawabkan,” tuturnya saat menerima tim EKPPD, di Balai Kota
Bandung, Rabu 29 Juli 2020.
Yana mendorong kepada seluruh perangkat daerah mampu
meningkatkan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi tugasnya
masing–masing.
“Dalam merealisasikan target tersebut, kami tentu
membutuhkan asistensi dari pemerintah provinsi. Oleh karena itu saya menyambut
baik kehadiran tim EKPPD Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.
“Kami aka mencatat segala masukan tim EKPPD. Semuanya akan
kami jadikan bekal dan modal untuk meningkatkan peringkat LPPD Kota Bandung,”
tambah Yana.
Ia mengakui, ada beberapa hal yang harus dibenahi agar
mendapatkan penilaian maksimal.
“Memang unik, karena dibutuhkan data pendukung setiap
dinasnya. Contohnya seperti kunjungan wisatawan ke Kota Bandung berapa banyak?
katakanlah 1 juta. Nah data pendukungnnya apa saja,” jelas Yana.
Sementara itu, Ketua Tim EKPPD Provinsi Jawa Barat, Yasid
menyampaikan, evaluasi kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Salah satunya
penggunaan media sosial untuk penguatan laporan.
“Indikatornya ada di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 13
tahun 2019, ada kemiripan tahun lalu. Indikator barunya seperti penggunaan
medsos (Media Sosial),” tuturnya.
Ia memastikan, tak hanya mencantumkan data, tetapi perlu
dokumen penguat laporan tersebut.
“Nantinya dalam laporan tidak hanya angkanya, tetapi
terdapat dokumen sebagai penguat laporan yang disampaikan,” jelas Yasid.(Red/Rie)