Presiden Joko Widodosaat melantik Sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masa bakti 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/8/2020).(foto Setpres) |
JAKARTA .LENTERAJABAR.COM,– Sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masa bakti 2020-2024 dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Peran Kompolnas ini akan membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri. serta memberikan pertimbangan ke Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Pengangkatan anggota Kompolnas ini sesuai Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 54/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam
Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional. Keppres ini sudah diteken pada 11
Agustus 2020 lalu.
Berikut Ini daftar anggota Kompolnas yang dilantik:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mewakili unsur pemerintah sebagai Ketua merangkap anggota;
- Menteri Dalam Negeri mewakili unsur pemerintah sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
- Menteri Hukum dan HAM mewakili unsur pemerintah sebagai anggota;
- Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si., mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota;
- Drs. Pudji Hartanto Iskandar, M.M., mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota;
- Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si., mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota;
- Yusuf, S.Ag., M.H., mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota;
- H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H., mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota; dan
- Poengky Indarti, S.H., LL.M., mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota.
Nama-nama yang dilantikini
sebelumnya diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Kompolnas yang di
ketuai oleh
Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. Lantas ditambah dengan tiga nama mewakili unsur pemerintah .
Pansel Kompolnas tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2/M Tahun 2020 yangt bterdiri 9 orang orang.***