Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Jabar Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Masker Di Pangandaran

Jumat, 21 Agustus 2020 | 21:26 WIB Last Updated 2020-08-21T14:28:08Z
Personil Satpol PP saat melaksanakan operasi penegakan sanksi administratif sesuai Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020

BANDUNG.LENTERAJABARA.COM,-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prov. Jawa Barat akan melaksanakan operasi penegakan sanksi administratif sesuai Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020, di Kawasan Pantai Pangandaran. 

Kepala Satpol Jabar M.Ade Afriandi mengatakan,Operasi gabungan oleh Satpol PP, Kepolisian dan TNI ini rencananya akan digelar Sabtu, 22 Agustus 2020, dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar. 

Demikian hal tersebut diungkapkannya dalam siaran pres yang di terima redaksi lenterajabar.com, Jum.at 21 Agustus 2020. Lebih lanjut dikatakannya selain itu, sebagai upaya memberi edukasi kepada masyarakat, akan dilakukan kampanye Pergub tentang pengenaan sanksi administratif di wilayah Desa-Desa yang berbatasan dengan Kawasan Wisata Pangandaran. 

Sesuai dengan SOP Satpol PP, pelaksanaan operasi ini dilakukan dalam pentuk patroli oleh Tim Patroli, baik Patroli Pengawasan (sosialisasi/kampanye/edukasi) dan Patroli Penegakan (pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar aturan). 

Patroli WasGak melibatkan Tim Patroli Satpol PP Jabar dan unsur POM Gartap/ Denpom III/5 serta Korwas Polda Jabar sebanyak 45 orang, dibantu BKO Satpol PP Kab. Pangandaran-Polsek-Koramil Pangandaran sebanyak 30 orang, serta unsur Div. Panam dan Div. Edukasi GTPP Prov. Jabar dan Tim Jabar Digital Service. 

Patroli Penegakan Pergub Jabar ini secara perdana akan menggunakan aplikasi yang diberi sebutan oleh Gubernur Jabar dengan nama SiCapLang atau Aplikasi Pencatatan Pelanggaran. 



Aplikasi ini akan memudahkan petugas patroli terutama para PPNS Satpol PP dalam mendata pelanggaran  dan dentitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggaran (GPS Location), bahkan khususnya pembayaran sanksi denda berupa uang non tunai langsung tercatat dalam rekening Kasda/Bapenda, dan hanya dengan upload aplikasi menggunakan Handphone petugas agar bisa "mobile" dalam penindakan. 

Penggunaan perdana aplikasi ini  akan disaksikan langsung oleh bapak Gubernur Jabar di Pantai Pangandaran, sekaligus me-launching SiCapLang dalam rangka penegakan tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB di Jabar,papar Ade alumni APDN ini..(Red/Ril)
×
Berita Terbaru Update