Sehubungann dengan pembahasan tersebut untuk mencari masukan dan pengayaan materi pertauran daerah tersebut. Badan pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat, melakukan studi Banding ke Dinas Satpol PP dan Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur, untuk mempelajari Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Provinsi Jatim yang sudah lebih dulu diperbaharui.
Menurut salah satu anggota Bapemperda Jabar Hj. Gina Fadila Swara, ketika dikutip keterangannya pada hari Jumat (9/10/2020) menyebutkan “Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19,” terang legislator partai Gerindra ini.
Lebih lanjut dikatakan srikandi partai berlambang burung garuda ini,dengan kepatuhan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam
menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat
dan perda ini dapat menjadi dasar hukum pemerintah kabupaten/kota di
Provinsi Jabar,papar wakil rakyat daerah pemolihan (dapil) Jabar X meliputi Kabupaten Karawang dan Purwakarta ini. (Rie/Red)