BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD
Provinsi Jawa Barat tetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan
Peraturan Daerah (Prompemperda) Tahun 2020. Penetapan tersebut dilakukan
dalam Rapat Pleno BP Perda DPRD Provonsi Jawa Barat, Jumat 16 Oktober 2020.Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat M. Achdar Sudrajat bersama Sekretaris DewanHj. Ida Wahida Hidayati
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat bahas empat raperda Dalam rangka Pembahasan Usulan Revisi Raperda pada Propemperda Tahun 2020. Rapat pleno dibuka secara langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat M. Achdar Sudrajat.
Achdar
menambahkan, setelah ditetapkannya Propemperda Tahun 2020 selanjutnya
pihaknya akan melakukan kajian terhadap Propemperda tersebut sebelum
menjadi Perda dan melaporkam hasil kerja BP Perda kepada Pimpinan DPRD
Jabar.
Menurut legislator dari Fraksi Partai
Demokrat DPRD Jabar ini,selain menetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2020 dalam
kesempatan rapat pleno tersebut Achdar menyebut, BP Perda DPRD Jabar
telah menghasilkan 3 rekomendasi.
Rekomendasi pertama adalah terkait Raperda Perubahan Bentuk Hukum PD BPR menjadi Perseroan Terbatas dan Pernyertaan Modal dari Pemprov Jabar kepada PD BPR pelaksanaan pembahasan dapat dibahas oleh Komsi III DPRD Jabar.
Rekomendasi ke dua terkait perubahan Raperda No 13 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum pembahasan dapat dilakukan oleh BP Perda, dan rekomendasi ke tiga Raperda Perubahan RPJMD setelah adanya persetujuan evaluasi Kementerian Dalam Negeri tentang Ranwal pembahasan dapat dilakukan oleh Pansus.
"Semua bermuara kepada Ketua DPRD yang memutuskan, BP Perda hanya merekomendasikan dengan acuan Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah"pungkas wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar daerah pemilihan (dapil) Jabar 9 Kabupaten Bekasi ini.(Rie/Red)