Direktortar Reserse Narkoba Polda Jabar dipimpin Kabid Humas Polda Jabar dan Direktur Narkoba Polda Jabar saat Konferensi Pers dalam Pengungkapan Peredaran Narkotika
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM, – Direktortar Reserse Narkoba Polda Jabar laksanakan Konferensi Pers dalam Pengungkapan Peredaran Narkotika di Gedung Dit Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin Kabid Humas Polda Jabar dan didampingi Direktur Narkoba Polda Jabar, Senin 19 Oktober 2020 .
Diketahui tersangka berinisial GG, CJ dan SA berikut jumlah total Keseluruhan Barang Bukti Narkoba yang berhasil disita yaitu jenis Sabu 1.575,53 gram, jenis Ganja 5 Batang Pohon dan jenis Extacy/inex 600 butir, yang didapat dari beberapa TKP yaitu di Jl. Sekeloa Utara Kecamatan Coblong Kota Bandung, Jl. Surya Sumantri Kecamatan Sukajadi Kota Bandung dan Kp. Sukarame Desa Cileunyi Kecamatan Cileunyi Kulon Kabupaten Bandung.
Atas kejadian tersebut tersangka terjerat Undang undang No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2)
dan atau Pasal 111 ayat (2) dimana Pelaku diancam pidana dengan pidana
Mati, Pidana Penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6
(enam) tahun dan paling Lama 20 (dua puluh) tahun penjara.(Red/Ril)