Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat Drs.H.Daddy Rohanady (batik coklat) nomor 3 sebelah kiri
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat dalam
rangka pendalaman raperda Perlindungan Tenaga Kerja Migran atau Pekerja
Migran Indonesia (PMI), melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas
Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten kab. Garut Selasa (27/10/2020).
Menurut Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat Drs.H.Daddy Rohanady dalam kunker kemarin untuk mengali informasi dan masukan dari disnakertrans kab. Garut yang diantaranya adalah kedepanya disnakertrans kab. Garut kedepanya berharap ada pelayanan satu
atap yang terintegrasi dan itu memang menurut kami suatu keharusan dari
pemerintah provinsi jawa barat karena memang kita juga baru punya 6
sistem satu atap terintegrasi dari total 27 kabupaten atau kota,terangnya
Lebih lanjut dikatakan Daro sapaan akrab politisi partai Gerindra yang cukup kritis ini mengungkapkan hendaknya kedepan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat lebih tegas mewajibkan semua kabupaten atau kota untuk punya sistem satu atap terintegrasi terutama daerah banyak PMI yang harus kita prioritaskan untuk dibangunnya pelayanan terpadu satu atap yang terintegrasi,tegas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) XII Kabupaten Indramayu,Cirebon dan Kota Cirebon ini.
Ditambahkan Daro dari informasi yang didapat kab. Garut ini sesungguhnya penerapan undang-undang tentang scirocos mereka disini belum faham semuanya dan disini berharap adanya penjabaran lebih lanjut yang diantaranya seperti apa konsekwensi mereka untuk tidak memungut kepada calon PMI dan tentu disini harus ada politik anggaran dari pemerintah kabupaten kota atau provinsi terhadap beban-beban yang dihasilkan oleh calon PMI,jelasnya,
Perda
ini memerintahkan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat harus bangun MOU
dengan pemerintah kota, kabupaten, provinsi dan kementrian agar calon
PMI ini bisa betul-betul terlindungi selain itu diharapkan juga semua
PMI di Jawa Barat kedepanya bisa melalui jalur formal agar kita bisa
mencatat keluarga yang ditinggal dan tujuan kerja ke negara mana
sehingga kita bisa melakukan pembelaan dan monitoring advokasi jika PMI
tersebut ada masalah diluar negeri tempatnya bekerja pungkas Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar ini. (Adikarya Parlemen/Red)