“Jadi Raperda Perlindungan PMI harus diwujudkan karena itu adalah amanat UU,” kata Daro sapaan akrab pria ini biasa di sapa rekannya saat dihubungi media via telepon selularnya, Jumat 2020.
Penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap
pekerja migan Jabar. Hal ini penting, untuk mengurangi permasalahan klasik yang
sering menimpa pekerja migran.,” Sekali lagi, apapun profesinya. Spirit kami ingin melindungi PMI dari ujung kaki sampai ke ujung rambutnya,"tegas Daro.
Wakil Rakyat asal Partai Gerindra dari Dapil Jabar XII meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon & Kabupaten Indramayu mengatakan hal tersebut di atas karena Jabar tidak ingin terjebak slogan pekerja migran adalah pahlawan devisa, tetapi tidak ada upaya untuk melindunginya maupun keluarga yang ditinggalkannya.tegas legislator partai berlambang burung garuda ini.
Lebih lanjut dikatakan politisi senior partai Gerindra yang di kenal culup kritis menyikapi kebijakan pemerintah daerah provinsi (pemdaprov) Jawa Barat ini ,“Jangan kita terjebak dalam slogan pahlawan devisa, tetapi hak-hak mereka kita abaikan,” jelasnya.
Untuk itu, Raperda Perlindungan PMI Jabar harus terwujud menjadi Perda Perlindungan PMI Jabar.Menurut Daddy, apapun profesinya, sepanjang dia bekerja dan digaji oleh pihak luar negeri, dia adalah PMI.
“Kami di Pansus Pelindungan PMI asal Jabar, pada prinsipnya sejalan dengan spirit BP2MI (dulu BNP2TKI) ingin melindungi seluruh PMI asal Jabar, apapun profesinya,” pungkas Daro Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar.(Adikarya Parlemen/Red)