Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Daddy : Raperda Perlindungan Pekerja Migran Untuk Melindungi dan Kepastian PMI

Jumat, 23 Oktober 2020 | 17:13 WIB Last Updated 2020-10-31T10:09:42Z

  

Drs.H.Daddy Rohanady

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,
--Jawa Barat merupakan daerah yang banyak memiliki jumlah populasi penduduk terbesar nomor satu di Indonesia.Tentunya hal ini membuat persaingan yang begitu besar dalam mencari lapangan kerja. Hal ini  merupakan salah satu alasan banyak para tenaga kerja asal Jabar  mau menjadi tenaga kerja migran atau Pekerja Migra Indonesia (PMI) ke luar negeri.

Menyikapi kondisi tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) membuat regulasi salah satu tujuan yang cukup krusial dibuatnya Raperda Perlindungan Pekerja Migran asal Jabar, adalah untuk mengurangi permasalahan klasik yang sering menimpa para pekerja migran Indonesia (PMI).

Beberapa permasalahan yang sering menimpa PMI, diantaranya akibat adanya keterbatasan wawasan dan ketrampilan, penempatan ilegal, hingga praktik percaloan yang masih marak menimpa calon PMI, demikian disampaikan Drs.H.Daddy Rohanady, anggota Pansus Raperda Perlindungan Pekerja Migran,saat di hubungi melalui telepon selulernya Jumat (23/10/2020).

Lebih lanjut dikatakan Daro sapaan akrab politisi partai Gerindra ini,dengan adanya payung hukum berupa Perda, kita berharap perlindungan buruh migran di Jabar diperkuat, terutamanya perlindungan perempuan pekerja migran dengan tidak hanya melihat atau mementingkan aspek penempatan dan tata niaga dari pada aspek perlindungannya,jelas Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar ini.

Menurut legislator partai berlambang burung garuda ini  kehadiran Perda ini bisa lebih meningkatan kompetensi, produktivitas para calon buruh migran dimana para buruh migran kedepan bisa mengisi ruang kerja yang lebih profesional bukan banyak mengisi buruh migran rumah tangga.menyebutkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat pembagian urusan pemerintahan bidang tenaga kerja subbidang penempatan tenaga kerja, Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri (pra hingga purna penempatan) di Daerah provinsi.

Raperda yang disusun ini juga akan memuat muatan lokal dalam Perlindungan PMI asal Jawa Barat, sehingga dapat menjawab, melindungi dan mensejahterakan para pekerja migran asal Jabar,papar wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar XII meliputi Kabupaten Indramayu,Cirebon dan Kota Cirebon ini . (Adikarya Parlemen/Red)

×
Berita Terbaru Update