Kasatpol PP Jawa Barat Ade Afriandi
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama pemda kabupaten/kota dan TNI/Polri menggelar operasi gabungan selama lima hari libur panjang cuti bersama. Operasi dimulai Rabu (28/10/20) dan berakhir Sabtu (31/10/20).
Total ada 54 destinasi wisata yang akan diperiksa tersebar di 14 kabupaten/kota. Beberapa tempat wisata yang menjadi perhatian di kawasan Lembang Bandung Barat, Ciwidey Kabupaten Bandung, pemandian air panas Ciater di Subang, Puncak Bogor, serta kawasan pantai selatan Jabar.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat akan melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. Pada libur panjang pekan ini, ada delapan daerah yang akan dipelototi oleh Satpol PP di antaranya Kota Cirebon, Kabupaten Karawang, Subang, Garut, bandung, Bandung Barat, Cianjur dan Sukabumi.
Kasatpol PP Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan, pengetatan pengawasan di delapan wilayah tersebut karena potensi terjadinya kerumunan di objek wisata yang berada di dalamnnya sangat mungkin terjadi.
Menurut Ade kedelapan daerah tersebut memiliki
destinasi wisata yang menarik. Sehingga saat libur panjang tiba
berpotensi terjadi kerumunan di destinasi-destinasi wisatanya,tuturnya seraya menagatakan penguatan koordinasi pun dilakukan
Satpol PP Jabar dengan Satpol PP Kabupaten/Kota. Nantinya, Satpol PP
Jabar dan Kabupaten/Kota akan mengawasi pengunjung dan melaksanakan
rapid test secara acak.
Satpol PP Provinsi Jabar bersama aparat satpol kabupaten/kota sampai ke tingkat paling bawah menggelar Operasi Patroli Pengawasan Disiplin Protokol Kesehatan.
Selain obyek wisata alam, kuliner, dan wisata foto, pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini, destinasi wisata religius juga mendapat perhatian khusus, seperti Keraton Kasepuhan Cirebon, Makam Sunan Gunung Djati, dan sejenisnya.
Selama patroli, petugas akan memastikan prokes ditegakkan dengan baik oleh pengusaha dan pengunjung. Adapun tugas yang diemban personel seperti memeriksa rambu-rambu dan sarana prasarana prokes, memeriksa pelanggar prokes, mencatat jenis pelanggaran, memberikan imbauan dan penjelasan kepada pelaku usaha dan pengunjung.(Rie/Red)