SLEMAN.LENTERAJABAR.COM,--Pimpinan dan Anggota Pansus IV Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat. Mengapresiasi pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Sleman. Karena itu, Kabupaten Sleman menjadi acuan dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Jabar.
Demikian hal itu diungkapkan Ketua Pansus IV DPRD
Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina dalam kunjungan kerja Pansus IV
ke DP3P2KB Kabupaten Sleman diJalan Roro Jonggrang No 8, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (20/10/2020).
Lebih lanjut dikatakan srikandi partai berlambang pohon beringin ini,Sleman menjadi salah satu kabupaten terbaik diantara kabupaten lainnya untuk kami adopsi perda Perlindungan anak,tutur Sri legislator daerah pemilihan (dapil) Jabar X meliputi Kabupaten Karawang dan Purwakarta ini.
Menurut Wakil Ketua Pansus IV DPRD Prov. Jabar, Yuningsih.,pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak sudah sangat
baik. Sehingga, pansus juga perlu mempelajari bagaimana pelaksanaan dan
penerapannya berkaitan dengan pendampingan terhadap anak berhadapan
dengan hukum (ABH).
Ditambahkan legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa ,hal ini memudahkan kami (pansus-red) dalam penguatan pembahasan raperda PPA di Jabar walaupun ke tingkat kabupaten,ujar wakil daerah pemilihan (dapil) Jabar XII meliputi Kabupaten Indramayu,Cirebon dan Kota Cirebon ini
Hal
senada dikatakan Wakil Ketua Pansus IV, Sugianto Nanggolah yang
mengapresiasi terobosan yang dilakukan DP3AP2KB mengenai penerapan
aplikasi terhadap masyarakat tentang perlindungan anak.
"Aplikasi ini sebagai terobosan yang positif sebagai upaya sosialisasi terhadap masyarakat," ucap Sugianto.
"Aplikasi ini sebagai terobosan yang positif sebagai upaya sosialisasi terhadap masyarakat," ucap Sugianto.
Terlebih, tambah Sugianto, hal yang paling menarik dari Perda PPA di Sleman yakni adanya klausa rumah ibadah layak anak. Dimana pelanggaran-pelanggaran terhadap anak juga banyak terjadi di rumah-rumah ibadah.
Bukan hanya
rumah layak anak, dinas layak anak tetapi ada juga rumh ibadah layak
anak. Ini perlu kita adopsi dalam penyusunan raperda PPA di Jabar.Dengan demikian pemberdayaan masyarakat
sekitar rumah ibadah dapat terfasilitasi dengan baik. Apalagi,
pengaruhnya dapat secara masif yang berdampak pada masa depan anak,pungkas Politisi Partai Demokrat ini.(Rie/Red)