Notification

×

Iklan

Iklan

Penganiaya Polisi Saat Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja Terancam 5 Tahun Kurungan

Senin, 12 Oktober 2020 | 20:46 WIB Last Updated 2020-10-13T02:57:37Z

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chniago S.I.K., M.Si saat memberikan keteranagn kepada media terkait pelaku keonaran saat demo penolakan UU Cipta Kerja

BANDUNG –
Polda Jabar menetapkan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan Anggota Polisi pada saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandung .

“Dari jumlah tersangka yang ada, tiga orang ditahan di Polda Jabar, satu tersangka sudah ditahan di Polres Karawang , Ada beberapa tersangka yang tidak ditahan dan empat orang statusnya tetap tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chniago S.I.K., M.Si

Adapun mereka yang diamankan, diketahui bukan berstatus mahasiswa, Pelaku yang ditahan satu orang buruh, kemudian dua orang swasta, mereka berinisial DR, DH dan CH.  

Kabid Humas Polda Jabar menuturkan bahwa Anggota Polisi tersebut dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop dan batu. 

“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Barang bukti yang berhasil disita petugas adalah hasil visum et repertum, sekop, bata bata, pakaian pelaku dan korban, sepatu dan topi rimba.(Rie/Ril)

 

 

×
Berita Terbaru Update