Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah Surachman
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah Surachman mengatakan bahwa meskipun
kewenangan dalam mengeluarkan izin dicaput, hal itu tidak akan
menghilangkan peran Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, perpindahan kewenangan pengeluaran izin dari Pemerintah
Daerah ke Pemerintah Pusat menjadi salah satu permasalahan administrasi.
Pasalnya, peran Pemerintah Daerah jadi hilang dalam mengeluarkan izin
dan melakukan pengawasan perizinan.
lebih lanjut dikatakan politisi senior partai berlambang pohon beringin ini ,"Saya pikir kalau perizinan itu ditarik ke pusat, tidak serta merta
meninggalkan peran daerah," ungkap Kang AB sapaan akrab pria ini di Bandung, Sabtu (7/11/2020).
Menurutnya, Pemerintah Pusat mempunyai piranti atau alat di daerah.
Sehingga, lanjut Kang AB, bagaimanapun pasti akan melibatkan Pemerintah
Daerah maskipun dalam bentuk rekomendasi.
Ditambahkan legislator Partai Golongan Karya ini ,gak mungkinlah pusat tidak punya piranti di daerah, pasti akan
menanyakan. Hanya bentuknya mungkin berbentuk rekomendasi dari
kabupaten, jelasnya.
Ade menegaskan bahwa mustahil jika suatu perusahaan berdiri di daerah
tertentu tanpa memiliki rekomendari dari Pemerintah Daerah setempat.
"Gak mungkinlah tiba-tiba berdiri. Kalau tanpa ada rekomendasi dari bawah,"pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar IV Kabupaten Cianjur ini. (Rie/Red)