Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Sundharu
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Menjadi perhatian publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol (Minol)
yang saat ini tentang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik
Indonesia (RI).
Salah satunya DPRD Provinsi Jawa Barat menaggapi positif pembahasan RUU Minol yang merupakan sesuatu hal baik karena dapat menekan
penyebaran dan penjualan bebas minuman keras.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Sundharu mengatakan sebelum RUU
Minol ini dibahas di DPR RI, Kota Bandung telah menerapkan pengaturan
dalam pendistribusian miras. Dia mendukung jika aturan terkait minol
diatur didalam Undang-Undang,Tutur Mantan Ketua DPRD Kota Bandung ini.
"Sebelum pembahasan RUU ini bergulir, Kota Bandung sudah lebih dulu
menerapkan pembatasan terhadap miras melalui Perda, dan saya jelas
mendukung jika peraturan ini diundang-undangkan," kata Haru di Bandung,
Sabtu (14/11/2020).
Lebih lanjut dikatakan Ketua DPW Partai PKS Jabar ini pengaturan dan pembatasan
terhadap minuman beralkohol memang harus dilakukan mengingat berbagai
dampak buruk yang ditimbulkan , tutur Anggota Komisi 1 DPRD Jabar yang membidangi pemerintahan ini.
"Pembatasan untuk minol ini memang harus dilakukan selain karena banyak
dampak negatifnya jika disalah gunakan, pada saat di Bandung diatur pun
seluruh pemuka agama tidak ada yang membenarkan penggunaan alkohol
secara bebas untuk dikonsumsi," jelasnya.
Ditambahkan Haru, jika RUU ini dibuat untuk membatasi penyebaran minol, masyarakat akan terus mendukung pemerintah.tutur legislator partai berlambang bulan sabit kembar ini.
"Kalau RUU ini untuk membatasi bukan untuk melegalkan saya dan masyarakat pun pasti sepakat untuk mendukung RUU ini," pungkas wakil rakyat yang bertempat tinggaldi l. Trenggalek No.2, 001/008 Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani. Kota Bandung.(Rie/Red)