Wakil Ketua Fraksi Demokrat, H. Sugianto Nangolah, SH, MH,
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengelar Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jabar H.
Oleh Soleh dengan dua agenda yang pertama penyampian rencana APBD 2021 dan kedua
agenda tentang persetujuan program pembentukan perda tahun 2020. Senin
(2-11-2020).
Pada sidang agenda pertama berjalan lancar tanpa ada instrupsi dan disetujuai seluruh peserta sidang. Namun, pada saat agenda sidang kedua “persetujuan program pembentukan perda (propemperda) tahun 2020”, yang didalamnya ada empat usulan Raperda dari Gubernur Jabar. Yaitu Pertama, Raperda tentang Ketertipan Umum; Kedua, Raperda Revisi RPJMD; Ketiga, Raperda Penyertaan Modal Usaha; dan Keempat, Raperda perubahan nama dari Perusahaan Daerah (PD) BPR menjadi PT. BPR.
Mendengar munculnya kembali usulan Raperda Revisi RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah), Wakil Ketua Fraksi Demokrat, H. Sugianto Nangolah, SH, MH, mengajukan instrupsi ke pimpinan sidang paripurna.
Menurut Sugianto Nangolah, dirinya menginstrupsi, karena berdasarkan hasil rapat dan keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jabar, bahwa usulan Raperda Revisi RPJMD 2018-2023 yang disampaikan Gubernur Jabar ,Ridwan Kamil (Kang Emil) telah ditolak dalam rapat Banmus DPRD Jabar, tetapi tadi dalam rapat paripurna muncul kembali. Yang memunculkannya dari bapemperda DPRD jabar. Padahal jelas-jelas dalam rapat Banmus ditolak dan tidak diagendakan.
Kan semua yang telah disepakati dan diputuskan dalam rapat Banmus menjadi agenda kerja Dewan, jadi semua yang telah diputuskan oleh Banmus harus dijalankan. Untuk itu, dalam rapat paripurna tadi, saya mempertanyakan ada apa ?... kok tiba-tiba usulan raperda Perubahan RPJMD keluar kembali, tegas.anggota Banmus DPRD Jabar kepada wartawan saat ditemui diruang kerja Fraksi Demokrat DPRD Jabar.
Untuk diketahui bahwa RPJMD 20218-2023 yang disusun dan ditetapkan Pemprov Jabar merupakan janji-janji politik saat akan maju menjadi calon Gubernur, maka setelah terpilih dan menjadi Gubernur janji-janji politiknya dituangkan dalam RPJMD untuk lima tahun kedepan sejak di lantik (2018-2023), tutur Sugianto yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD jabar ini.
Sekarang masa Gubernur Jabar Kang Emil, sudah jalan dua tahun lebih, jadi sudah setengah jalan, masak gara-gara covid-19, Perda RPJMD minta di revisi. Untuk itu, tadi saat saya mempertanyakan urgensi usulan revisi Perda RPJMD. Bahkan saya memberikan contoh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, yang notabene kursi DPRD Jateng mayoritas pendukungnya. Namun, Ganjar tidak pernah mengusulkan Revisi Perda RPJMD-nya.
Dikatakan, politisi Demokrat Jabar ini, tidak diusulkan Revisi RPJMD oleh Gubernur Jateng, karena Gubernur Ganjar sangat memahami bahwa Perda RPJMD merupakan janji-janji politik yang harus dia laksanakan selama lima tahun massa jabatan Gubernurnya. Namun, beda dengan sikap Gubernur Jabar Kang Emil, yang tiba-tiba memaksakan kehendak mengusulkan revisi Perda RPJMD, meskipun sudah di tolak dalam rapat Banmus DPRD Jabar, jelas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar 1 meliputi Kota Bandung dan Cimahi.(Rie/Red)