keterangan foto : Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan kepada media
JAKARTA.LENTERAJABAR,COM,--Bareskrim Polri tercatat telah
menyelamatkan uang negara mencapai Rp222.753.250.083 sepanjang 2020, yakni
sejak Januari hingga Oktober.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa jumlah
tersebut merupakan hasil penanganan dari 435 perkara korupsi sepanjang 2020.
“Januari hingga Oktober telah dilakukan penyelamatan uang negara sekitar
Rp222.753.250.083,” kata Komjen Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Kamis
(10/12/2020).
Rilis berisi capaian tersebut dikeluarkan bertepatan dengan peringatan Hari
Antikorupsi Internasional pada 9 Desember.
Pada tahun 2020, Bareskrim Polri tercatat menerima laporan terkait kasus tindak
pidana korupsi sebanyak 1.346 perkara. Dari angka itu, 435 diantaranya sudah
ada yang rampung atau P21 sebanyak 393 perkara, dilimpahkan ke Kejaksaan ada 16
perkara dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara.
Sementara itu, sampai saat ini Bareskrim Polri masih menyidik sebanyak 911
perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.
Jika diakumulasi dari 2018 hingga 2020, Bareskrim Polri tercatat sudah
menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3.698.866.116.012.
Sedangkan kerugian negara sejak tahun 2018-2020 mencapai Rp7.620.934.195.431
dengan total jumlah laporan polisi mencapai 4.321 laporan yang terdiri dari
2.080 kasus telah P21, 111 kasus dihentikan, 62 kasus dilimpahkan dan proses
sidik sebanyak 2.068 kasus.
Sigit menambahkan Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pelaku korupsi yang
merugikan masyarakat dan keuangan negara tanpa pandang bulu. Hal ini merupakan
wujud komitmen dari Bareskrim Polri dalam meningkatkan kepercayaan publik
terhadap citra Polri.
“Sebagai wujud pembenahan internal Bareskrim, tentunya kasus korupsi harus
diusut sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu,” tutur mantan Kadiv Propam
Polri ini.
Berdasarkan catatan pada tahun 2020 ini, Bareskrim Polri setidaknya telah
mengusut dan menyelesaikan beberapa kasus pidana korupsi besar yang sempat
menyita perhatian publik, diantaranya adalah Bareskrim Polri melimpahkan
tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific
Petrochemical Indotama (TPPI) ke Kejaksaan Agung setelah dinyatakan lengkap
atau P21. Ketiga tersangka adalah Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo,
mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran
BP Migas Djoko Harsono.
Selanjutnya kasus pembobolan kas bank BNI lewat
Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa
yang berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan
itu hasil dari proses ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Serbia.
Lalu kasus tindak pidana korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra.
Dalam perkara ini, ada empat orang yang dijadikan tersangka. Dua diantaranya
adalah jenderal polisi yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol
Prasetijo Utomo. Sedangkan dua lainnya yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Berkas perkara tersebut juga telah rampung atau P21. Saat ini, keempat orang
itu sudah menyandang status terdakwa lantaran proses hukumnya sudah memasuki
tahap persidangan.(Ril/Red)