Anggota Komisi I DPRD H. Almaida Rosa Putra, SE.MM saat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan |
BEKASI.LENTERAJABAR.COM,--Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jabar IX ( Kabupaten Bekasi ) H. Almaida Rosa Putra, SE.MM. Dengan menerapkan Protokol Kesehatan yg ketat mengadakan Kegiatan Citra Bhakti/ Parlemen Dalam Sketsa Kebangsaan " Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan "
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar ) ini mengungkapkan,di tengah dinamika politik yang terjadi dewasa ini. Dan gelombang isue rongrongan terhadap Pancasila sebagai berikut ideologi Bangsa Indonesia dan isue akan ancaman dari dalam dan luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Almaida Rosa Putra legislator partai berlambang pohon beringin ini , empat pilar kebangsaan ini harus terus digelorakan kepada masyarakat terutama bagi kalangan generasi muda,ungkapnya saat mengelar Sosialisasi 4 Pilar di Kelurahan Serta Jaya, Kecamatan Cikarang Timur. Dihadiri oleh Tokoh masyarakat, Tokoh agama , Remaja Masjid dan Tokoh Pemuda dan Pemudi .
Lebih lanjut dikatakan pria kelahiran Jakarta 20 Mei 1984 ini,empat pilar merupakan salah satu
faktor pendukung kuatnya benteng pertahanan negara dan hal paling mudah
untuk menerapkan empat pilar tersebut adalah dilingkungan terdekat kita.
Pada kesempatan tersebut Bang H. Almaida Rosa Putra,
SE.MM.memaparkan, Bangsa Indonesia telah menetapkan Pancasila sebagai dasar
negara, itu berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan Pancasila
merupakan pilihan bangsa Indonesia untuk mengatur tatanan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
Oleh karena penting bagi masyarakat untuk
mempelajari Pancasila dan menerapkanya dalam kehidupan bermasyarakat,papar Bang Putra panggilan akrab pria yang bertempat tinggal di Jl. Raya Pebayuran No. 18 RT 01/01 Kel. Karanghaur Kec. Pebayuran Kab. Bekasi ini.
Ditambahkan Bang Putra,sebagai sumber dari
segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang
secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta
seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan Negara,terangnya.
Dalam masa pandemi
pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan mengatur
regulasi untuk meringankan beban masyarakat yang terkena langsung maupun
yang terdampak Covid-19. (Rie/Red)