keterangan foto : Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budi Sartono,saat konferensi pres jasus narkoba artis Iyut Bing Slamet
JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,--Kasus penyalahgunaan narkotika kembali menjerat
publik figuru dari dunia intertaiment tanah air.Kali ini menjerat mantan
penyayi cilik,yang beberapa tahun terakhir sempat menjagi pemain sinetron.
Artis Iyut Bing Slamet (52), diamankan polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu, pada hari Kamis (3/12/2020) di rumahnya di kawasan Johar Baru, mengaku, sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2004.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budi Sartono, mengatakan, Iyut terakhir menggunakan barang haram tersebut pada tanggal 1 Desember 2020.
"Yang bersangkutan itu, terakhir memakai tanggal 1 Desember 2020 dan mengaku telah memakai dari tahun 2004," ucap Budi Sartono, di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).
Iyut yang merupakan adik kandung Aktor Adi Bing Slamet itu, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Setelah diketahui Iyut melakukan penyalahgunaan narkoba, polisi langsung melakukan penggrebekan di kediamannya.
"Di dalam rumah tersebut, ditemukan satu set alat hisap sabu, 2 buah korek gas, 1 buah plastik klip bening bekas narkotika," jelas Budi.
Setelah dilakukan cek urine, Iyut positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya Iyut dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.(Rie/Red)