keterangan foto : Direktur Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja
Luar Negeri, Kemnaker Eva Trisiana
JAKARTA,LENTERAJABAR.COM, -- Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengevaluasi
sejumlah program dan kebijakan mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia
(PMI) ke luar negeri. Evaluasi itu merupakan upaya perbaikan sehingga ke depan
para calon PMI dan keluarganya dapat hidup sejahtera.
Sejumlah upaya perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI di antaranya adalah program kerja sama luar negeri, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), Desa Migran Produktif (Desmigratif) dan pembentukan Satgas Pencegahan PMI Nonprosedural.
“Pelindungan PMI itu dari hulu sampai hilir, dari kampung halaman hingga pulang kembali ke kampung halaman. Untuk itu, program dan kebijakan ini harus bisa melibatkan semua stakeholder," kata Direktur Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kemnaker Eva Trisiana saat menghadiri Workshop “Penguatan Tata Kelola Penempatan PMI melalui Optimalisasi Peran Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, Pejabat Struktural Bidang Penempatan dan Petugas Desmigratif” di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY, Senin (7/12/2020).
Ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengevaluasi program Desmigratif. Evaluasi tersebut tentang perbandingan desa yang ada intervensi Desmigratif maupun desa tanpa intervensi Desmigratif terkait tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.
Meski belum komprehensif, kata Eva, dari evaluasi awal terlihat dua pilar Desmigratif cukup dilakukan secara baik, yakni pilar layanan imigrasi dan usaha produktif.
"Untuk community parenting dan koperasi ini perlu peningkatan karena di beberapa tempat ada yang belum tersentuh pliar tersebut," ujarnya.
Eva mengungkapkan, sebagai upaya perlindungan pekerja migran dan keluarganya , pihaknya telah membangun Desmigratif sejak 2016 dan hingga kini ada 402 Desmigratif telah terbangun. Namun mengingat adanya pelaksanaan evaluasi sepanjang 2020, maka untuk tahun ini belum ada lagi penambahan desa.
"Jangan sampai Desmigratif yang sudah diluncurkan sejak 2016, ada hal-hal yang perlu diperbaiki tapi didiamkan. Kita evaluasi dulu, baru ke depan lakukan lagi dengan langkah-langkah perbaikan merujuk pada hasil hasil evaluasi tersebut," kata Eva.
Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Aris Wahyudi, mengatakan, saat ini pemerintah telah memiliki regulasi yaitu UU Nomor 18 Tahun 2017. UU ini tentu harus didukung dengan program dan upaya yang baik agar UU ini dapat diimplementasikan dengan baik," kata Aris.
“UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagai regulasi yang baik karena UU ini memiliki cita-cita agar PMI beserta keluarganya benar-benar dapat terlindungi, baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja,” katanya..(Red/Ril)