Notification

×

Iklan

Iklan

Fraksi PKS DPRD Jabar Keluarkan 10 Rekomendasi kepada Pemprov untuk Penanganan Covid-19

Minggu, 24 Januari 2021 | 10:03 WIB Last Updated 2021-01-24T03:03:05Z

Caption: Ketua DPW PKS Jabar yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Suandharu

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,--Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan 10 rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dalam upaya penanganan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar  , Haru Suandharu menjelaskan bahwa saat ini langkah yang diambil Pemprov Jabar dalam pencegahan Covid-19 sudah cukup baik.

"Kami mengeluarkan rekomendasi bagi Pemprov Jabar, agar dalam mengambil kebijakan saat masa pandemi ini, melihat secara utuh situasi di masyarakat saat ini," paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima media Sabtu 23 Januari 2021.

Haru menyebut Fraksi PKS DPRD Jawa Barat dan PKS Jabar memberikan apresiasinya kepada seluruh petugas medis yang telah menangani pasien Covid-19 sejak hampir setahun lalu.

"Tercatat per 21 Januari kemarin, sebanyak 939.948 kasus positif  Covid-19 di Indonesia dan 117.570 untuk wilayah Jawa Barat," paparnya.

Haru yang juga Ketua DPW PKS Jawa Barat mengapresiasi langkah Pemprov yang telah berinisiatif membangun Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Secapa AD Kota Bandung

"Dengan itu diharapkan lonjakan kasus yang terjadi akan cepat tertangani. PKS juga sangat mendukung atas mulai dijalankannya program vaksinasi Covid-19  yang dimulai Kamis (14 Januari 2021) lalu," jelasnya.

Haru pun menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu takut dan khawatir akan keamanan vaksin. Pasalnya keamanan dan kehalalan vaksin sudah mendapat jaminan dari BPOM dan MUI.

"Kami mendukung vaksin untuk rakyat yang aman, terkendali dan halal,” ujar Haru.

Selanjutnya PKS memberikan 10 rekomendasi kepada Pemprov Jabar untuk Penanganan Covid 19.

"Yang pertama yakni program pencegahan penularan Covid-19 dapat dilakukan secara optimal. Bila perlu berlakukan WFH bagi industri tertentu," paparnya.

Rekomendasi kedua, yakni Pemprov Jabar segera menyediakan anggaran bantuan sosial sebagai dampak PSBB dengan besaran yang memadai serta proses pembagian yang mudah, efisien, tepat sasaran, dan tidak mengakibatkan warga penerima berkumpul.

"Untuk yang ketiga, yakni mendorong peningkatan kemampuan TLI (Tes-Lacak-Isolasi) sesuai standar WHO dalam usaha pencegahan penularan Covid 19," jelasnya.

Dalam rekomendasi kepada Pemprov Jabar yang keempat, Fraksi PKS DPRD Jabar  mendorong pemerintah untuk menjamin ketersediaan APD, vitamin, maupun obat-obatan dalam mendukung tenaga medis maupun pasien yang tertular Covid-19.

"Selain ketersediaan APD, direkomendasi kelima kami meminta Pemprov meninjau ulang program pemulihan ekonomi yang berorientasi pada semangat ‘meroketkan’ ekonomi," jelasnya.

Ditegaskan Haru, saat ini Pemprov harus fokus pada program pemulihan ekonomi yang berhubungan langsung dalam penguatan penanggulangan dampak kesehatan, ketahanan pangan, daya beli masyarakat, serta ketahanan ekonomi masyarakat kecil menengah yang terdampak secara langsung.

"Rekomendasi keenam dari kami yakni agar Pemprov Jabar memanfaatkan perintah refocusing dan realokasi APBD 2021 tidak hanya untuk pengadaan vaksin, tetapi juga untuk penanggulangan kesehatan, ketahanan pangan, peningkatan daya beli masyarakat, ketahanan ekonomi masyarakat kecil dan menengah," terangnya.

Untuk rekomendasi  ketujuh, Fraksi PKS meminta peran RSUD dan instansi kesehatan milik Pemprov Jabar dilibatkan dalam proses vaksinasi.

"Rekomendasi kedelapan, yakni melibatkan tokoh publik secara lebih luas dalam upaya menyukseskan program vaksinasi, khusuanya yang eksis secara informal di masyarakat," jelasnya.

Dalam rekomendasi kesembilan, Fraksi PKS mengkritisi tentang kosonngnya jabatan kepala dinas kesehatan.

"Pemprov dalam hal ini Gubernur, harus melakukan penunjukkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang definitif," jelasnya.

Adapun rekomendasi kesepuluh, Fraksi PKS meminta Pemprov Jabar melaksanakan perlindungan terhadap masyarakat Jabar dari pandemi Covid-19, sesuai Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

"Saya berharap Perda ini bukan hanya sanksi bagi masyarakat yang tidak disiplin, melainkan sebagai bagian instrumen untuk menanggulangi Covid-19 secara lebih sistemik dan holistik," pungkas Haru.(Red/Ril)
×
Berita Terbaru Update