Caption : Bambang Suhari Kepala Dinas Tata Ruang (Kadistaru) Kota Bandung. |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Penanganan jenazah Covid 19 di TPU
Cikadut sudah sesuai prosedur, dan Pemerintah Kota Bandung telah
memiliki regulasi yang sesuai terkait penanganan pemulasaraan jenazah
Covid 19 di TPU khusus Covid di TPU Cikadut.
Demikian disampaikan
Bambang Suhari Kepala Dinas Tata Ruang (Kadistaru) Kota Bandung,
menanggapi pemberitaan di media terkait adanya fee untuk pengangkutan
jenazah dari ambulance hingga ke liang lahat tempat jenazah dikubur.
"Kewajiban
pemerintah Kota Bandung terkait penanganan dan pemulasaraan jenazah
sesuai Perda nomor 19 tahun 2011 juncto Perda 3 tahun 2017, salah
satunya adalah saat jenazah dimasukan ke liang lahat, hingga kemudian
peti jenazah ditutup. Tidak mengatur proses pengangkutan jenazah dari
ambulance hingga ke liang lahat," jelas Bambang Suhari.
Jika mengacu kepada perda tersebut, ditambahkan Bambang, sejak jenazah
diturunkan dari ambulance hingga diangkut ke tempat jenazah akan
dikubur, sebenarnya bukan kewajiban Pemkot. Akan tetapi Pemkot Bandung
saat pandemi Covid 19 ini menyediakan tenaga PHL (Pekerja Harian Lepas)
yang tugasnya mengangkat jenazah dari ambulance hingga ke tempat
jenazah yang akan dikuburkan. Pelayanan ini sifatnya gratis, dan
keluarga jenazah tidak dikenakan biaya apapun.
"Bahkan sekarang
ini, kami menyediakan tenaga PHL pengangkat jenazah sebanyak dua shift
yang sesuai protokol penanganan jenazah Covid 19, sudah dilengkapi APD,"
tegasnya.
Bambang juga menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada penelantaran jenazah adalah tidak benar.
"Informasi
yang ada di media bahwa petugas mogok kerja, dan jenazah ditelantarkan,
sekali lagi itu tidak benar," tegas Bambang. Yang sebenarnya terjadi,
pada hari itu, adalah karena ada dua jenazah yang dimakamkan, maka
jenazah yang satu menunggu dimakamkan di mobil ambulance. Keluarga
kemudian bersama petugas penggali kubur dan sopir mengangkat jenazah ke
lokasi liang kubur yang sudah disiapkan.
Terkait para warga
sekitar yang menawarkan jasa pengangkutan jenazah dari ambulance, hingga
ke lokasi penguburan menurut Bambang, Pa Wali Kota telah menetapkan
kebijakan dan memerintahkan saya selaku Kadistaru untuk mengakomodasi
warga terdekat yang selama ini membantu menjadi tenaga HPL. "Kami akan
melengkapi aspek administrasi dan yuridis karena hal ini berkaitan dg
APBD, insya allah dalam waktu singkat dapat kami siapkan, sehingga warga
yg turut membantu proses pengangkutan jenazah ini dapat diakomodasi,
dan pelayanan kepada jenazah pun dapat berjalan dengan baik dan benar
serta optimal, " pungkasnya.(Red/Ril)