Caption: Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigjen TNI (Purn) Taufik
Hidayat saat menerima
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jabar Agus Khotib
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jabar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar di Gedung BPK Perwakilan Jabar, Kota Bandung.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, bertempat di Ruang Rapat Lantai II, Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jl. Moch. Toha No. 164 Bandung. Jumat (8/2/2021).
Ketua DPRD
Provinsi Jawa Barat Taufik Hidayat dalam sambutannya, menyampaikan
apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dan jajaran yang
dalam rangka pelaksanaan tugasnya telah melakukan pendampingan serta
pemeriksaan terhadap seluruh aktivitas pelaksanaan keuangan di
Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Taufik berharap, dalam situasi
pandemi yang masih tidak menentu dilakukan revitalisasi tata kelola
anggaran penanganan Covid-19 dengan menyediakan informasi terkait sumber
anggaran, jumlah anggaran, jenis belanja serta sasaran belanja yang
transparan dan mudah diakses.
Adapun hasil koreksi dan rekomendasi yang diserahkan BPK terdiri dari tiga LHP. Pertama, kepatuhan atas belanja infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2019 dan TA 2020. Kedua, kepatuhan atas penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020. Terakhir, kinerja atas penanganan pandemi COVID-19 bidang kesehatan TA 2020.
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan,“Saya mengucap syukur Alhamdulillah hasil pemeriksaan BPK secara mayoritas dianggap baik. Sekalipun ada rekomendasi-rekomendasi karena memang tidak ada yang sempurna. Oleh karena itu, kami akan segera menindaklanjuti,”ucapnya.
Caption:Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jabar Agus Khotib saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) |
Menurutnya kalau ini tidak segera ditindaklanjuti, kami khawatir akan terbawa lagi rekomendasinya pada tahun berikutnya, apalagi waktu (untuk menindaklanjuti LHP) hanya 60 hari dari penyerahan hari ini,kata Kang Uu.
Kang Uu berharap anggaran tahun 2021 dapat segera dilaksanakan,tujuannya untuk mempercepat pemulihan ekonomi di Jabar. Harapan kami anggaran provinsi terealisasi, kabupaten/kota terealisasi, ekonomi Jabar akan segera bangkit,”tuturnya.
Kang Uu pun mengapresiasi BPK Perwakilan Jabar yang mampu melaksanakan pemeriksaan TA 2019 dan 2020 dengan maksimal. “Kami tidak mau rekomendasi hari ini disebutkan lagi di tahun yang akan datang,”tegasnya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jabar Agus Khotib mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
"Khusus DPRD, jika terdapat kekurang jelasan isi materi LHP dapat mengusulkan pertemuan konsultasi,” kata Agus.
“Besarnya manfaat dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas pimpinan Pemda dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan,”pungkas Agus. (Rie/Red)