Caption : Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial, usai
memimpin Rapat Terbatas secara virtual dari Pendopo Kota Bandung.
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung akan berlanjut sampai 8 Februari 2021.
"Perwal
PSBB tetap masih dilanjutkan, sesuai arahan dari Pemerintah Pusat,"
tegas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial, usai
memimpin Rapat Terbatas secara virtual dari Pendopo Kota Bandung, Jumat
22 Januari 2021.
Seperti diketahui, sedianya PSBB Proporsional akan berakhir pada 25 Januari mendatang.
Kebijakan perpanjangan PSBB Proporsional diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi selama ini.
Ternyata, kasus positif aktif di Kota Bandung masih terus mengalami peningkatan.
Menurut
data Satgas Penanganan Covid 19 Kota Bandung, per tanggal 11-21 Januari
2021, terjadi penambahan kasus positif aktif sebanyak 931 kasus.
"Kenaikan kasus positif aktif ini dikarenakan peningkatan temuan hasil tracing," terang Wali Kota Bandung.
"Klaster penyebaran masih cukup mendominasi, seperti di perkantoran," imbuh Oded.
Oleh
karena itu, pihaknya bersama jajaran Forkopimda dan Satgas akan lebih
tegas mengawasi dan menindak terutama bagi para pelaku ekonomi yang
melanggar Perwal No 1 Tahun 2021.
"Terkait
dengan ada beberapa oknum yang terkesan kucing-kucingan, kedepan kita
akan terus melakukan penegakan hukum (penyegelan) lebih ketat,"
tegasnya.
Pasalnya,
mengatasi permasalahan pandemi Covid-19 perlu kerja sama berbagai pihak.
Pemerintah dan masyarakat tentu harus berjalan beriringan.
"Karena
kalau masyarakat dan pelaku ekonomi masih kucing-kucingan, kita tidak
bisa menjamin permasalahan Covid-19 bisa selesai," imbuhnya.
Perihal penyekatan sejumlah ruas jalan pada malam hari, Oded memastikan masih tetap memberlakukannya.
"Sementara sambil kita melihat perkembangan ke depan, saya putuskan (cek point) belum dulu diberlakukan," tuturnya.
Namun
dalam PSBB Proporsional kali ini, Pemkot Bandung merelaksasi ekonomi
terhadap pusat perbelanjaan/mal/restoran, semula tutup pukul 19.00 WIB
kini menjadi 20.00 WIB.(Rie/Red)