Caption : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Sebanyak 11 kecamatan di Kota Bandung berpotensi menerapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro guna menekan laju
kasus Covid-19. Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat soal
PPKM skala mikro pada 9 sampai 22 Februari mendatang.
11 kecamatan di Kota Bandung berpotensi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro guna menekan laju kasus Covid-19. Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat soal PPKM skala mikro pada 9 sampai 22 Februari mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, beberapa kecamatan yang memiliki kasus tertinggi sejak satu pekan terakhir bisa melaksanakan PPKM skala mikro. Namun, sejauh ini menurutnya belum ada kecamatan yang menerapkan PPKM mikro tersebut.
"Camat ini sedang mempersiapkan terutama titik yang kasusnya tinggi. Kemarin ada 11 kecamatan. Itu yang kita prioritaskan," kata Ema di Jalan Dalem Kaum, Selasa (9 Februari 2021).
Berdasarkan analisa Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, 11 kecamatan tersebut adalah, Kecamatan Antapani, Buahbatu, Arcamanik, Coblong, Batununggal, Rancasari, Andir, Bandung Kidul, Sukajadi, Sukasari, dan Kecamatan Ujungberung.
Kasus Covid-19 yang paling tinggi per 8 Februari 2021 di Kecamatan Antapani dengan jumlah 93 kasus.
Menurut sekda, Pemkot Bandung masih menunggu pengajuan PPKM tersebut dari kecamatan. Karena dalam PPKM mikro menerapkan kebijakan dari bawah ke atas (bottom up).
"Kita tunggu sekarang kecamatan setelah ada komitmen dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah kerjanya. Kalau misalnya kecamatan melaksanakan PPKM, itu bukan berarti seluruh kecamatan, karena mungkin kasus antar kelurahannya berbeda," ujarya.
Ditambahkanya, Surat Keputusan Wali Kota Bandung akan keluar setelah kecamatan sepakat untuk mengajukan PPKM mikro tersebut. Dalam pelaksanaannya, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan akan mulai menyosialisasikannya secara berjenjang.
"Sosialisasi dilakukan oleh camat, Satgas ini berjenjang. Camat itu ketua satgas di wilayahnya, fungsi perannya sama, bedanya ya hanya skala," katanya.
Sedangkan untuk posko, Pemkot Bandung sudah menyepakati akan memanfaatkan kantor RT atupun RW. "Posko kita sepakati memanfaatkan kantor RT dan RW yang ada," kata Ema.
"Terlepas banyak, sedang dan tidak ada (kasus), itu harus ada (posko). Karena dalam rangka optimalisasi kordinasi, fungsinya mencegah semaksimal mungkin," imbuhnya.(Rie/Red)