Caption : Katua Harian Satgas Penanganan
Covid-19 Kota Bandung saat rapat penagganan Covid-19.
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,--Kecamatan Coblong Kota Bandung berencana mengajukan
Penerpan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 3 RW. Sedangkan
Kecamatan Arcamanik dan Antapani bakal memperketat dengan mendirikan
sejumlah posko.
Lurah
Dago, Nurliati Affandi menyampaikan, di wilayahnya terdapat 13 RW dan
105 RT. Rencananya akan mengajukan PPKM untuk 3 RW terlebih dahulu.
“Ada 13 RW, 105 RT, kita akan ajukan dulu 3 RW secepatnya,” jelasnya.
"Ada 1 RW, di RW 11 paling tinggi 12-13 orang. Mobilisasi penduduknya tinggi, sehingga didominasi cluster keluarga,” tuturnya.
Untuk kesiapan tempat, RW sekitar memaksimakan dengan pengusaha kos. Sehingga mampu dimanfaatkan oleh warga untuk isolasi.
“RW
siapkan tempat, kerjasama dengan pemilik kosan. Paling banyak itu
isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sementara untuk yang drop itu
puskesmas lakukan tindakan dan dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.
Di
lain tempat, Camat Antapani Rahmawati Mulia mengatakan Antapani saat
ini berada di peringkat ke enam dengan kasus positif aktif sebanyak 52
orang.
Dengan indikator dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, tidak ada RW yang masuk di zona oranye atau merah.
"Saya
telah berkoordinasi dengan para dokter mau pun Kepala Bidang di Dinas
Kesehatan, bahwa ternyata selama ini laporan itu per kasus, tapi kalau
Instruksi Mendagri berdasarkan rumah, seperti di Antapani Kidul misalnya
di satu RW , satu rumah 10 orang positif jadi kasusnya klaster
keluarga," katanya.
Sementar
itu, Camat Arcamanik, Firman Nugraha mengatakan kecamatan Arcamanik
berada di peringkat 4 deangan 55 kasus. Namun data yang diterima RT yang
masuk zona kuning ada 41, yang lainnya zona hijau, dan tidak ada zona
oranye atau kuning.
"Perihal
status kelurahan dan RT tersebut sesuai ketentuan. Sementara ini tidak
ada yang merah, tidak ada yang PPKM, tapi pembuatan posko," katanya.
Menurutnya
Posko tersebut dibutuhkan di wilayahnya sampai tingkat RT meski pun
tidak ada kasus positif, kelengkapannya juga akan disesuaikan dengan
posko-posko lainnya juga.
"Laporan
yang masuk sudah kurang lebih ada 15 posko, dan RT lainnya sekarang
sedang berproses, di tiap RT kita imbau mau ada yang positif atau tidak,
kita ajukan semua membuat posko," ucapnya.
Sekretaris
Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan agar kewilayahan memiliki
kesepakatan dan kesepemahaman mulai dari ‘bottom up’. Hal tesebut sangat
penting, karena secara rinci perlu pendapat sehingga rencana untuk
mengajukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Ini
sifanya 'bottom up'. Mereka harus bangun dulu kesepemahaman dan
kesepakatan. Bila perlu diberlakukan jam malam ya silahakan, tapi hasil
komitmen. Misal, sekarang skalanya tingkat RT atau RW silahkan
disepakati,” tuturnya yang juga sebagai Katua Harian Satgas Penanganan
Covid-19 Kota Bandung.
Sampai saat ini kata Ema belum ada kelurahan ataupun kecamatan yang mengajukan PPKM.
“Belum
keluar SK Wali Kota. Mekanisme perwal nomor 5 itu harus dipahami, kalau
mau menerapkan, sepakat dulu, baru ajukan dan keluar SK,” tegasnya.
Menurutnya, di Kecamatan Coblong ini harus ada yang menerapkan PPKM untuk menekan penyebaran covid-19.
“Saya
menilainya dari angka kumilatif, harus ada RW yang melakukan PPKM.
Makaya saya tegaskan silahkan komitmen dulu oleh lurah. Kordinasikan,
bicarakan dengan tokoh masyarakat harus jadi kesepakatan bersama,” kata
Ema.(Rie/Red)