Caption : Ketua
Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna.
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Ketua
Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna
mengaku sedang dalam proses pembahasan terkait wacana penyegelan tempat
usaha yang melanggar akan disegel selama 14 hari.
"Sedang
diproses tapi jadi dan tidaknya bagaimana hasil dari finalisasi
pembahasan. Tapi kemarin itu menjadi bahan input yang kami lemparkan
kepada pimpinan forum di ratas," katanya usai menghadiri Peringatan Hari
Peduli Sampah Nasional Secara Virtual dilanjutkan dengan Peringatan
HPSN Tingkat Kota Bandung, Senin 22 Februari 2021.
Menurut
Ema, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial sebagai Ketua Komite Kebijakan
Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah memerintahkan finalisasi
pembahasan tersebut selesai pada hari ini.
"Kalau
itu final dan terjadi perubahan, tentunya kami akan menyerahkan kembali
kepada pemegang otoritas kewenangan. Artinya di sana Perwal (Peraturan
Wali Kota) akan ada perubahan," ucapnya.
"Walau
pun perubahannya lebih kepada penekanan aspek penegakkan hukum, kalau
yang lainnya sementara arahan pimpinan tetap,"jelasnya.
Ema pun mengaku telah melakukan "Operasi Senyap" guna meninjau langsung pelanggaran yang terjadi di lapangan.
"Faktanya
pelanggaran itu nyata ada, makanya ini akan menjadi pemikiran kita.
Kenapa hal itu pun menjadi penguatan di saat penegakkan hukum itu harus
lebih maksimal," katanya.
"Karena
fakta di lapangan, jujur saja kita isitilahnya tidak meminjam mata dan
telinga. Kita saksikan sendiri pelanggaran itu masih ada," pungkasnya.(Rie/Red)