Caption : Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Pulhukam) Mahfud MD
JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,--Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Pulhukam) Mahfud MD memberi
batas waktu kepada Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) sampai 22 Mei 2021.
"Tim Kajian UU ITE sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu bertugas mulai dari tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan tanggal 22 Mei 2021," bunyi Keputusan Menko Pulhukam RI Nomor 22 tahun 2021 Tentang Tim Kajian UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik poin kelima.
Disebutkan, target waktu tersebut diberikan agar tim tersebut bisa melakukan kajian mendalam mengenai perlunya revisi UU ITE atau tidak. Nantinya, tim itu akan melaporkan hasil kerjanya kepada tim pengarah.
Pemerintah menilai, lanjut dia, aturan itu banyak memuat pasal-pasal yang terlalu lentur atau pasal karet untuk merespons pendapat di tengah masyarakat.
Seoerti diketahui, Tim Kajian UU ITE ini terdiri dari para pengarah, tim pelaksana serta sub tim 1 dan sub tim 2.
Tim pelaksana dipimpin oleh ketua tim pelaksana yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.
Sementara itu, Sub tim 1 disebut sebagai Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE.
Tim ini memiliki tugas untuk merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir.
Ketua Sub Tim 1 dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kominfo Henri Subiakto.
Kemudian Sub Tim 2 yang disebut Tim Telaah SubstansiUU ITE. Tim ini nantinya akan menelaah beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi.
Sedangkan Sub Tim II diketuai oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.***