Caption : Kepala
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly
Wasliah
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Pemerintah Kota Bandung bakal melonggarkan aturan untuk
sejumlah sektor selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) dua pekan ke depan.
Berdasarkan
hasil rapat terbatas (ratas), kapasitas untuk semua sektor usaha
menjadi 50 persen dan jam operasional diperpanjang menjadi pukul
10.00-21.00 WIB.
Hal
tersebut sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) nomor
03 tahun 2021 tentang PPKM, khususnya mengenai jam operasional.
Kepala
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly
Wasliah berharap, adanya pelonggaran ini dapat mendorong pergerakan
ekonomi lebih maksimal.
"Jelas
akan menambah geliat ekonomi. Tetapi saya akan sampaikan kepada
teman-teman baik manajemen mal maupun toko modern supaya lebih ketat
menerapkan protokol kesehatan. Karena bagaimanapun ekonomi harus
mendukung kesehatan, tidak boleh bertentangan," kata Elly di Alun-alun
Bandung, Selasa 9 Februari 2021.
Menurut
Elly, dua pekan lalu saat kapasitas dan jam operasional diperketat,
banyak keluhan dari manajemen mal. Salah satunya karena kesulitan
mengatur jadwal sif karyawannya karena harus tutup pukul 19.00 WIB.
"Jelas
ada pengaruh karena begitu diterapkan PSBB proporsional waktu itu
tutupnya pukul 19.00 WIB. Okupansinya 30 persen, tenaga kerja di
masing-masing tenan dan ritel jadi ada yang double sifnya," jelasnya.
Elly
mengatakan, selama ini meskipun sudah diberikan kapasitas hingga 50
persen, belum ada pusat perbelanjaan yang angka kunjungannya mencapai
batas maksimal tersebut.
"Iya betul, karena okupansi juga kalau dikasih 50 persen, belum tentu ada yang sampai," jelas Elly.
Biasanya,
tambah Elly, tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan
meningkat pada akhir pekan (weekend). Sedangkan hari-hari biasa
(weekday), angkanya di hanya mencapai sekitar 30 persen.
Namun demikian, dengan upaya tersebut pergerakan ekonomi di Kota Bandung sudah bergerak meskipun secara perlahan.
"Dulu
itu bisa sampai 50 persen, tapi jarang. Rata-rata okupansi dalam
weekend itu sekitar 40 persen. Kalau weekday itu sekitar 30 persen. Jadi
kalau dikasih sekarang 50 persen, belum tentu terpenuhi," ucapnya.
Kendati demikian, aturan baru tersebut masih menunggu keluarnya Peraturan Wali Kota Bandung.(Rie/Red)