Caption : Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Sebanyak 11 kecamatan di Kota Bandung berpotensi
menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala
mikro guna menekan laju kasus Covid-19. Hal itu sesuai dengan kebijakan
pemerintah pusat soal PPKM skala mikro 9-22 Februari mendatang.
Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, beberapa kecamatan
yang memiliki kasus tertinggi sejak satu pekan terakhir bisa
melaksanakan PPKM skala mikro.
Namun, sejauh ini menurutnya belum ada kecamatan yang menerapkan PPKM mikro tersebut.
"Camat
ini sedang mempersiapkan terutama titik yang kasusnya tinggi. Kemarin
ada 11 kecamatan. Itu yang kita prioritaskan," kata Ema di Jalan Dalem
Kaum, Selasa 9 Februari 2021.
Adapun
berdasarkan analisa Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, sebanyak
11 kecamatan itu yakni Kecamatan Antapani, Buahbatu, Arcamanik, Coblong,
Batununggal, Rancasari, Andir, Bandung Kidul, Sukajadi, Sukasari, dan
Ujungberung.
Kasus Covid-19 yang paling tinggi saat ini per 8 Februari 2021, berada di Kecamatan Antapani dengan jumlah 93 kasus.
Menurut
Ema, Pemkot Bandung masih menunggu pengajuan PPKM tersebut dari
kecamatan. Karena, dalam PPKM mikro menerapkan kebijakan dari bawah ke
atas (Bottom Up).
"Kita
tunggu sekarang kecamatan setelah ada komitmen dengan seluruh pemangku
kepentingan di wilayah kerjanya. Kalau misalnya kecamatan melaksanakan
PPKM, itu bukan berarti seluruh kecamatan, karena mungkin kasus antar
kelurahannya berbeda," ujarya.
Ditambahkan Ema, Surat Keputusan Wali Kota Bandung akan keluar setelah kecamatan sepakat untuk mengajukan PPKM mikro tersebut.
Dalam
pelaksanaannya, lanjut Ema, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat
kecamatan akan mulai menyosialisasikannya secara berjenjang.
"Sosialisasi
dilakukan oleh camat, Satgas ini berjenjang. Camat itu ketua satgas di
wilayahnya, fungsi perannya sama, bedanya ya hanya skala," kata dia.
Sedangkan untuk posko, Pemkot Bandung sudah menyepakati akan memanfaatkan kantor RT atupun RW.
"Posko kita sepakati memanfaatkan kantor RT dan RW yang ada," kata Ema.
"Terlepas
banyak, sedang dan tidak ada (kasus), itu harus ada (posko). Karena
dalam rangka optimalisasi kordinasi, fungsinya mencegah semaksimal
mungkin," imbuhnya.(Rie/Sbh)