Caption : Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,--Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan
pengawsan protokol kesehatan akan semakin ketat menjelang perayaan Imlek
2572 Kongzili.
“Jelang
imlek patroli lebih banyak, pengawasan dan pengendalian yang lebih
maksimal,” katanya di Kantor Kecamatan Coblong, Kamis 11 Februari 2021.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Ema menegaskan, menyesuaikan dengan Surat Edaran yang dikelurakan oleh pemerintah pusat.
“ASN libur, ya libur saja. Tapi ASN yang tugas lapangan mereka diatur hari libur pun masuk,” jelasnya.
Untuk larangan keluar kota lanjutnya, ia sampaikan untuk menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat.
“Kita
ikuti apa yang dihimbau oleh Kementerian Dalam Negeri. Kita
menyesuaikan, kecuali kepentingan yang sangat urgen,” katanya.
Sedangkan untuk tempat wisata, Ema menyatakan, boleh beroperasi asal menerepakan protokol kesehatan yang maksimal.
“Diperbolehkan
tapi dengan protokol kesehatan yang maksimal. Jangan hanya iya di mulut
tapi penerapannya tidak. Pengetatan melalui objek wisata itu mereka
harus ada satgas penanganan covid juga,” jelasnya.
Seperti
diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021
tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN atau PNS) selama libur Imlek 2021.
Surat
Edaran yang ditetapkan pada 9 Februari 2021, menyebutkan harus ada
pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi PNS dalam rangka
mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab, ada potensi
penyebaran akan meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur
Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Pembatasan
itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku untuk semua orang termasuk
warga sipil selain ASN.
Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.
Apabila
ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah
pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis
dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
Aparatur
Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah
diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19
yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.(Rie/Red)