Caption : Wali Kota Bandung, Oded M. Danial |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal). Pertama yaitu Perwal nomor 4 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proprosional dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sedangkan
perwal lainnya yaitu Perwal no 5 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam rangka pencegahan dan
pengendalian Covid-19.
Perwal
no 4 tahun 2021 merupakan tindak lanjut atas perpanjangan PSBB
Proporsional oleh Pemprov Jabar. Sedangkan Perwal no 5 tahun 2021
terkait dengan pembentukan posko penanganan Covid-19.
Hal
itu juga menyusul adanya Instruksi Mendagri (Imendagri) 3/2021 tentang
PPKM Mikro. Pemkot Bandung memastikan segerak dan sejalan dengan
pemerintah pusat.
Sebelum menjadi Perwal, Oded mengungkapkan membahas rancangannya dengan Bagian Hukum Setda Kota Bandung secara maraton.
Pembahasan Perwal juga melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung.
Ditemui
di sela-sela padatnya agenda kegiatan di Pendopo, Selasa 9 Februari
2021 malam, Oded mengaku, Perwal perlu dibahas secara hati-hati.
Pasalnya,
hal itu terkait dengan kebijakan kesehatan dan ekonomi. Dua hal itu
selalu menjadi fokus utama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"Kita
selalu berupaya agar memberikan yang terbaik untuk warga Kota Bandung.
Di bidang kesehatan harus tertangani. Di bidang ekonomi juga harus terus
bergulir," ujar Oded.
Tak
hanya dengan Forkopimda dan jajarannya, Oded juga mengaku menyerap
aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat dalam membuat Perwal.
Asiprasi ini perlu memperoleh perhatian karena Pemkot Bandung sangat memperhatikan kebutuhan warganya.
"Kita
berusaha adil. Karena Covid-19 memang telah mempengaruhi berbagai sendi
kehidupan di Kota Bandung. Jadi memang tak mudah untuk bisa
menyenangkan seluruh pihak," paparnya.
"Kehati-hatian
ini juga agar Pemkot Bandung tetap dapat memberikan pelayanan publik
dengan prima. Karena pada prinsipnya pemerintah adalah melayani
warganya," kata Oded.***