Caption : Ketua
Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial saat Ratas melalui vicon di di Pendopo Kota Bandung.
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Pemerintah
Kota Bandung berencana merelaksasi sejumlah sektor. Namun di sisi
lainnya, Pemkot Bandung juga bakal mempertegas penindakan pelanggar
protokol kesehatan.
Dari
hasil Rapat Terbatas (Ratas), Jumat, 5 Maret 2021, beberapa sektor usaha
yang bakal diberi kelonggaran di antaranya usaha jasa salon kecantikan
dan arena permainan anak-anak.
Revisi
Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2021 nantinya juga tidak
hanya menyoal konten yang berkenaan dengan relaksasi ekonomi. Namun,
disertai dengan sanksi penindakan yang lebih tegas bagi para pelanggar.
Ketua
Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial
berharap keputusan untuk penambahan relaksasi ini bisa memberikan dampak
bagi upaya pemulihan ekonomi. Namun, dia mengingatkan masalah kesehatan
di tengah pandemi Covid-19 ini pun tak lantas diabaikan.
“Sebagai
gugus tugas, kita mencoba jalan tengah dan ada beberapa perubahan,”
ucap Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat, 5 Maret 2021.
Selain
relaksasi untuk usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak,
dalam Perwal terbaru nanti rencananya bakal memajukan jam operasional
pusat kebugaran. Dari semua buka pukul 08.00 WIB akan dimajukan menjadi
pukul 06.00 WIB.
Namun,
lanjut Oded, pada Perwal baru nanti sanksi bagi pelanggar khususnya
tempat usaha tidak hanya disegel dan ditutup paling lama 14 hari.
Melainkan, apabila sudah disegel maka tempat tersebut otomatis ditutup
operasionalnya selama dua pekan.
“Kepada para pelanggar, saya sepakat menerapkan ketegasan,” ujarnya.
Menegaskan
hal itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna
menyatakan, aturan selama penanganan Covid-19 sudah sangat jelas dan
diyakini telah dipahami oleh semua pihak. Tanpa terkecuali oleh
pengelola cafe ataupun tempat hiburan yang selama ini menjadi langganan
pelanggar.
Oleh
karenanya, Ema menyatakan pada revisi Perwal nanti relaksasi penambahan
jam operasional tempat hiburan masih belum diberikan. Sehingga waktu
maksimal untuk operasional di tengah pandemic Covid-19 ini tempat
hiburan tetap pukul 21.00 WIB.
“Di
dalam perwal sudah jelas, mana ringan, sedang, dan berat. Saya pikir
tidak ada ruang perdebatab. Kalau mereka sudah melanggar, bekukan dulu.
Kalau masih melanggar ya langsung dicabut,” jelas Ema.
Ema
menuturkan, bagi pengusaha jasa salon kecantikan dan arena permainan
anak yang ingin mulai beroperasi bisa kembali mengajukan kepada Satgas
Penanganan Covid-19 Kota Bandung. Untuk selanjutnya bakal
ditindaklanjuti guna memastikan standarisasi protokol kesehatannya
terpenuhi.
Mengenai jam
operasional kedua tempat tersebut Ema menyebut bakal diatur kemudian
secara terperinci dalam revisi Perwal. Namun khusus lokasi usaha yang
berada di dalam area pusat perbelanjaan atau mal tentunya menyesuaikan
dengan jam operasional tempat tersebut.
“Dari
simulasi yang dilihat semua memberikan garansi dengan prokes yang
maksimal. Tapi mereka harus mengajukan lagi oleh pelaku usahanya,”
ujarnya.
Ema
mengungkapkan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung sudah membuka
ruang akan mulai mengizinkan kegiatan seni dan budaya. Dengan harapan,
turut memberikan dampak terhadap sektor ekonomi.
“Untuk
pertunjukan seni atau budaya sudah mulai diperbolehkan tapi dengan
prokes yang ketat. Mereka juga manusia hidup itu bagian dari mata
pencaharian yang harus kita akomodir,” terangnya.
Untuk lebih detailnya, Ema menyatakan renana untuk pelonggaran kegiatan seni dan budaya ini akan dituangkan ke dalam Perwal.
“Pertunjukan
seni ini pasti berdinamika, tapi bukan di outdoor. Tapi misalkan di
gedung dengan kapasitas tetap 30 persen. Sehingga yang meninton bisa
berjauhan,” katanya.(Rie/Red)